Berita Viral

Agus Buntung Teriak Histeris saat Ditahan di Lapas Kuripan, Sang Ibu Langsung Minta Hal Ini

I Wayan Agus Suartama alias Agus Buntung diketahui berteriak histeris dan menangis ketika ditahan di Lapas.

KOLASE/TRIBUN MEDAN
TANGIS Wajah Melas Agus Buntung Tak Mau Ditahan 20 Hari di Lapas: Mohon, Ini Saja Saya Tahan Kencing 

TRIBUN-MEDAN.com - I Wayan Agus Suartama alias Agus Buntung diketahui berteriak histeris dan menangis ketika ditahan di Lapas.

Sang ibu yang selama ini merawat Agus pun meminta agar anaknya tak ditahan karena khawatir tak bisa melakukan aktivitas sendirian.

Diketahui, Agus menangis histeris saat dirinya tahu bahwa dirinya ditahan di Lapas Kuripan Lombok Barat mulai hari ini Kamis (9/1/2025) hingga 20 hari ke depan.

Melihat anaknya menangis, ibundanya berusaha untuk memenangkan.

Ibunda Agus, Ni Gusti Ayu Ari Padni mengaku khawatir dengan kondisi anaknya jika ditahan di Lapas.

Alasannya selama ini Agus dalam melakukan aktivitas sehari-hari bergantung kepada dirinya.

"Tidak bisa sendiri, mau cebok mau apa, kalau dia normal saya lepas," kata Padni saat mendampingi Agus di Kejari Mataram. Dikutip dari Tribunlombok.com

Sementara Agus Buntung memohon agar tidak ditahan di Lapas.

"Saya mohon pak biar saya di rumah, karena saya tidak biasa, ini saja terus terang saya tahan kencing," kata Agus memelas di hadapan Kepala Kejaksaan Negeri Mataram Ivan Jaka.

Alasan Agus Ditahan

Sementara, Asisten Pidana Umum (Aspidum) Kejaksaan Tinggi NTB Iwan Setiawan menjelaskan, Agus ditahan di Lapas Kelas IIA Kuripan Kabupaten Lombok Barat. Petugas menahan terangka karena dikhawatirkan akan mengulangi perbuatannya.

"Pertimbangan mengingat korban yang dilakukan terdakwa IWAS lebih dari satu, dikhawatirkan nanti terdakwa IWAS bisa mengulangi perbuatannya," kata Iwan, Kamis (9/1/2025).

Iwan mengatakan, Agus akan ditahan selama 20 hari kedepan di Lapas sembari menjalani proses hukum. Ia memastikan ruang tahanan yang akan ditempati Agus nanti sudah layak untuk penyandang disabilitas.

Kepala Kejaksaan Negeri Mataram Ivan Jaka mengatakan, setelah pihaknya menerima berkas perkara dan tersangka ini, selanjutnya akan dilakukan pelimpahan kepada Pengadilan Negeri Mataram untuk segera disidangkan.

"Sebelum 20 hari segera kami lakukan pelimpahan," tegasnya.

Sebelumnya, Kepala Kejari Mataram Ivan Jaka mengatakan, penahan terhadap Agus akan dilakukan selama 20 hari ke depan.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved