Berita Viral
TERBARU Daftar Nama Polisi Dipecat karena Melanggar Hukum-Kode Etik, Pangkat Tertinggi Kombes
Polres Metro Jakarta Barat telah memecat atau memberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) 9 anggotanya akibat pelanggaran berat.
TRIBUN-MEDAN.COM - Polres Metro Jakarta Barat telah memecat atau memberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) 9 anggotanya akibat pelanggaran berat.
Di sisi lain, Korps Kepolisian Air dan Udara (Korpolairud) Badan Pemelihara Keamanan (Baharkam) Polri juga di sebelumnya telah memecat atau memberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) kepada 13 personelnya.
Mereka terbukti melakukan tindakan pelanggaran hukum dan kode etik Polri, yaitu karena kasus perzinahan, narkoba, tidak masuk kerja, hingga pemerasan.
9 Orang Anggota Polres Metro Jakarta Barat
Wakapolres Metro Jakarta Barat Kombes Teuku Arsya Khadafi menjelaskan, keputusan ini diambil setelah mereka terbukti melanggar kode etik profesi Polri.
Mereka disebut melanggar kode etik karena terlibat penyalahgunaan narkoba, perzinahan, dan meninggalkan tugas tanpa izin dalam jangka waktu yang lama.
"Mereka melakukan pelanggaran terkait kasus penyalahgunaan narkoba, perzinahan, dan juga desersi tidak masuk kerja," ujar Teuku Arsya Khadafi dalam keterangannya dikutip, Rabu (8/1/2025).
Sebanyak 9 anggota kepolisian yang dipecat terdiri dari personel Polres Metro Jakarta Barat dan beberapa polsek di wilayah tersebut, yaitu:
1. Bripka Novianto - Banitpatroli Polsek Palmerah Polres Metro Jakarta Barat. Pelanggaran: Desersi tidak masuk tanpa keterangan lebih dari 30 hari secara berturut-turut.
2. Brigadir Febryanda - Banitsamapta Polsek Kebon Jeruk Polres Metro Jakarta Barat. Pelanggaran: Perzinahan.
3. Moh. Junaedi - Ba Satsamapta Polres Metro Jakarta Barat. Pelanggaran: Desersi tidak masuk tanpa keterangan lebih dari 30 hari secara berturut-turut.
4. AIPDA Imrananto - Ba SPKT Polsek Kebon Jeruk Polres Metro Jakarta Barat. Pelanggaran: Perzinahan.
5. Brigadir Yopi Sanjaya - Ba Sipropam Polres Metro Jakarta Barat. Pelanggaran: Desersi tidak masuk tanpa keterangan lebih dari 30 hari secara berturut-turut dan penyalahgunaan narkoba.
6. Brigadir Rizky Katma Baskara - Banitsamapta Polsek Kembangan Polres Metro Jakarta Barat. Pelanggaran: Desersi tidak masuk tanpa keterangan lebih dari 30 hari secara berturut-turut.
7. Briptu Made Ari Murtika - Ba Sipropam Polres Metro Jakarta Barat. Pelanggaran: Penyalahgunaan narkoba.
daftar nama polisi dipecat dan demosi
Melanggar Hukum dan Kode Etik Polri
polisi dipecat karena narkoba dan zina
PTDH polisi
| Daftar Nama 27 Orang Hilang Akibat Longsor di Banjarnegara, 823 Orang Diungsikan |
|
|---|
| DUDUK PERKARA Perwira Iptu Suherdi Ditarik Paksa Warga, Markas Polsek Dikepung, Brimob dan TNI Turun |
|
|---|
| MENCEKAM, Kapolsek Sempol Ijen Iptu Suherdi Ditarik Paksa dari Kantor dan Dibawa ke Desa Kaligedang |
|
|---|
| VIRAL Dua Anak Bak Pernikahan Dewasa di Sumenep, Orangtua Klaim Tradisi Bukan Eksploitasi Anak |
|
|---|
| PERAN 4 Tersangka Penganiaya Remaja Disabilitas Hingga Tewas, Ada yang Brutal Telanjangi Korban |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/DAFTAR-nama-polisi-dipecat-atau-PTDH.jpg)