Berita Viral

TERBARU Daftar Nama Polisi Dipecat karena Melanggar Hukum-Kode Etik, Pangkat Tertinggi Kombes

Polres Metro Jakarta Barat telah memecat atau memberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) 9 anggotanya akibat pelanggaran berat.

|
Editor: AbdiTumanggor
HO
DAFTAR nama polisi dipecat atau PTDH. (HO) 

TRIBUN-MEDAN.COM - Polres Metro Jakarta Barat telah memecat atau memberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) 9 anggotanya akibat pelanggaran berat.

Di sisi lain, Korps Kepolisian Air dan Udara (Korpolairud) Badan Pemelihara Keamanan (Baharkam) Polri juga di sebelumnya telah memecat atau memberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) kepada 13 personelnya.

Mereka terbukti melakukan tindakan pelanggaran hukum dan kode etik Polri, yaitu karena kasus perzinahan, narkoba, tidak masuk kerja, hingga pemerasan.

9 Orang Anggota Polres Metro Jakarta Barat

Wakapolres Metro Jakarta Barat Kombes Teuku Arsya Khadafi menjelaskan, keputusan ini diambil setelah mereka terbukti melanggar kode etik profesi Polri.

Mereka disebut melanggar kode etik karena terlibat penyalahgunaan narkoba, perzinahan, dan meninggalkan tugas tanpa izin dalam jangka waktu yang lama. 

"Mereka melakukan pelanggaran terkait kasus penyalahgunaan narkoba, perzinahan, dan juga desersi tidak masuk kerja," ujar Teuku Arsya Khadafi dalam keterangannya dikutip, Rabu (8/1/2025). 

Sebanyak 9 anggota kepolisian yang dipecat terdiri dari personel Polres Metro Jakarta Barat dan beberapa polsek di wilayah tersebut, yaitu:

1. Bripka Novianto - Banitpatroli Polsek Palmerah Polres Metro Jakarta Barat. Pelanggaran: Desersi tidak masuk tanpa keterangan lebih dari 30 hari secara berturut-turut.

2. Brigadir Febryanda - Banitsamapta Polsek Kebon Jeruk Polres Metro Jakarta Barat. Pelanggaran: Perzinahan.

3. Moh. Junaedi - Ba Satsamapta Polres Metro Jakarta Barat. Pelanggaran: Desersi tidak masuk tanpa keterangan lebih dari 30 hari secara berturut-turut.

4. AIPDA Imrananto - Ba SPKT Polsek Kebon Jeruk Polres Metro Jakarta Barat. Pelanggaran: Perzinahan.

5. Brigadir Yopi Sanjaya - Ba Sipropam Polres Metro Jakarta Barat. Pelanggaran: Desersi tidak masuk tanpa keterangan lebih dari 30 hari secara berturut-turut dan penyalahgunaan narkoba.

6. Brigadir Rizky Katma Baskara - Banitsamapta Polsek Kembangan Polres Metro Jakarta Barat. Pelanggaran: Desersi tidak masuk tanpa keterangan lebih dari 30 hari secara berturut-turut.

7. Briptu Made Ari Murtika - Ba Sipropam Polres Metro Jakarta Barat. Pelanggaran: Penyalahgunaan narkoba.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved