Berita Viral

SOSOK Meirizka Ibu Ronald Tannur yang Suap 3 Hakim Rp3,5 Miliar Demi Anak Bebas, Kini Jadi Tersangka

Inilah sosok Meirizka Widjaja, ibu dari Ronald Tannur yang suap tiga hakim demi anaknya bebas dalam perkara pembunuhan Dini Sera Afriyanti

KOLASE/TRIBUN MEDAN
SOSOK Meirizka Ibu Ronald Tannur yang Siap 3 Hakim Rp3,5 Miliar Demi Anak Bebas, Kini Jadi Tersangka 

TRIBUN-MEDAN.COM – Inilah sosok Meirizka Widjaja, ibu dari Ronald Tannur yang suap tiga hakim demi anaknya bebas.

Adapun ibu Ronald Tannur yakni Meirizka Widjaja menjadi sorotan setelah terkuak perannya dalam vonis bebas perkara pembunuhan Dini Sera Afriyanti.

Ternyata Meirizka Widjaja, ibu dari Ronald menyuap 3 hakim sebesar Rp3,5 miliar Pengadilan Negeri Surabaya atas vonis bebas perkara pembunuhan Dini Sera Afriyanti.

Mereka diantarantanya, tiga hakim yang mengadili Tannur di Pengadilan Negeri Suarabaya. 
Yakni Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo.

Hal itu dilakukan Meirizka demi anaknya bebas.

Penyidik menjelaskan, ibu Ronald Tannur (MW) menghubungi tersangka Lisa Rahmat (LR) agar menjadi kuasa hukum putranya. 

Qohar menyebut bahwa MW merupakan teman dekat LR. 

 Sebab kedua anak dua tersangka itu satu sekolah. 

Baca juga: KRONOLOGI Ibu Ronald Tannur Meirizka Widjaja Suap 3 Hakim Demi Anaknya Bebas, Kini Resmi Tersangka

MW bertemu LR sebanyak dua kali di suatu kafe pada 5 Oktober 2023 dan di kantor milik LR pada 6 Oktober 2023 untuk membicarakan kasus yang menjerat Ronald.

Dini Sera merupakan kekasih Ronald Tannur

"Dalam pertemuan LR menyampaikan ke MW bahwa ada upaya yang perlu dibiayai terkait langkah yang ditempuh," kata Qohar. 

LR kemudian meminta tolong kepada tersangka Zarof Ricar untuk dikenalkan dengan majelis hakim di PN Surabaya yang mengadili Tannur. 

LR dan MW kemudian sepakat dalam permufakatan jahat itu. 

Qohar mengatakan, selama berperkara di PN Surabaya, MW memberikan uang kepada Lisa sejumlah Rp 1,5 miliar yang diberikan secara bertahap. 

Selain itu, LR juga menalangi sebagian biaya perkara sampai putusan PN Surabaya sebesar Rp2 miliar, sehingga totalnya Rp3,5 miliar.

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved