Berita Viral

DAFTAR 9 Polisi Disanksi Kasus Pemerasan Penonton DWP, 3 Perwira Dipecat, Lainnya Demosi

Total sudah sembilan orang polisi yang dijatuhi sanksi terkait kasus pemerasan penonton DWP. Siapa saja mereka?

Editor: Juang Naibaho
Instagram
Tiga perwira Polri dipecat imbas kasus pemerasan penonton konser Djakarta Warehouse Project (DWP) 2024. Ketiganya adalah (dari kiri) Kombes Donald Simanjuntak, AKP Yudhy Triananta Syaeful, dan AKBP Malvino Edward Yusticia Sitohang. 

"Dengan begitu, putusan dari Sidang Komisi Kode Etik Polri ini akan menjadi celah di dalam tingkat banding, akan terjadi putusan yakni dari PTDH ke demosi," ucap Sugeng kepada wartawan, Senin (6/1/2025).

Hal ini seperti terjadi pada anggota yang terlibat dalam kasus Ferdy Sambo dan naik pangkat. 

Karenanya, putusan kasus pemerasan penonton DWP oleh anggota Polri yang ramai diperbincangkan oleh masyarakat itu, akan menjadi acuan langkah institusi Polri di tahun 2025 dan tahun-tahun berikutnya di era Presiden Prabowo. 

Selain itu, IPW mengkritik rencana pengembalian uang hasil pemerasan Rp 2,5 miliar oleh Polri kepada korban penonton DWP.

"Ini membuktikan bahwa institusi Polri tidak serius menuntaskan kasus yang melibatkan anggotanya ke ranah pidana dan cukup berhenti di Komisi Kode Etik Polri (KKEP)," ujar Sugeng Teguh Santoso.

Menurut Teguh, kalau institusi Polri merupakan penyidik seperti yang diamanatkan oleh peraturan perundangan dan menurut hukum maka uang yang disita itu adalah barang bukti hasil kejahatan.

"Sehingga kalau uang yang disita dikembalikan maka tidak ada barang bukti yang bisa  dijadikan penyidik untuk menjerat pelaku yang juga anggota Polri tersebut," ujar Teguh.

Dijelaskan bahwa penegak hukum tahu barang bukti itu akan dibawa ke peradilan dan nanti hakim yang memutus perkara pemerasan terhadap Warga Negara Malaysia untuk menentukan apakah uang yang disita dimasukkan ke kas negara atau dikembalikan kepada para korban atau dimusnahkan.

"Polisi sebagai penyidik tidak memiliki kewenangan menetapkan status lebih lanjut atas barang bukti uang Rp 2,5 miliar tersebut selain menyita sesuai hukum dan menjadikannya sebagai barang bukti hasil kejahatan pemerasan," ujarnya.

Kata Teguh, kalau uang yang disita sebesar Rp 2,5 miliar dari 45 korban pemerasan WN Malaysia tersebut jadi dikembalikan maka sama saja dengan meniadakan atau menghilangkan barang bukti untuk proses hukum yang tentunya tanda tanya masyarakat.

"Serta akan menimbulkan kepercayaan publik terhadap institusi Polri akan merosot," ujarnya.

Sebab, lanjut dia, pemerasan yang dilakukan oleh satuan kerja di reserse narkoba secara berjamaah itu tidak akan diproses secara hukum padahal sudah ramai di media sosial, baik di tanah air maupun di luar negeri.

"Dugaan tindak pidana pemerasan dalam jabatan dalam kasus DWP ini masuk dalam kualifikasi tindak pidana korupsi yang tidak dapat diselesaikan dengan jalur restorarive justice," katanya.

Teguh mengatakan hanya melalui proses pemeriksaan pidana maka dugaan pemerasan dalam jabatan ini bisa didalami modus, motif serta aliran dana kepada pihak lain dan juga adanya potensi TPPU bisa muncul karena uang hasil pemerasan tersebut ditampung pada rekening tertentu milik pihak-pihak lain. 

Oleh karena itu, IPW menilai yang dibutuhkan oleh Institusi Polri adalah ketegasan dan komitmen memberantas polisi-polisi nakal. 

Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved