Berita Viral

DAFTAR 9 Polisi Disanksi Kasus Pemerasan Penonton DWP, 3 Perwira Dipecat, Lainnya Demosi

Total sudah sembilan orang polisi yang dijatuhi sanksi terkait kasus pemerasan penonton DWP. Siapa saja mereka?

Editor: Juang Naibaho
Instagram
Tiga perwira Polri dipecat imbas kasus pemerasan penonton konser Djakarta Warehouse Project (DWP) 2024. Ketiganya adalah (dari kiri) Kombes Donald Simanjuntak, AKP Yudhy Triananta Syaeful, dan AKBP Malvino Edward Yusticia Sitohang. 

TRIBUNMEDAN.com - Dua lagi anggota polisi dari Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Metro Jaya telah rampung menjalani sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) terkait pemerasan penonton konser Djakarta Warehouse Project (DWP) 2024. 

Sidang tersebut berlangsung pada Senin (6/1/2025). Kedua oknum polisi yang terlibat berinisial AJMG dan WTH, dijatuhi hukuman berupa mutasi demosi selama lima tahun serta sanksi administratif lainnya. 

Keduanya adalah Aiptu Armadi Juli Marasi Gultom dan Bripka Wahyu Tri Haryanto. 

Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri, Kombes Erdi Chaniago, mengungkapkan, keduanya dinyatakan bersalah setelah meminta uang dari penonton konser DWP yang diamankan karena dugaan penyalahgunaan narkoba. 

“Mereka meminta uang sebagai imbalan untuk pembebasan atau pelepasan terhadap warga negara asing dan warga negara Indonesia yang diamankan,” ujar Erdi, di Gedung Humas Polri, Senin (6/1/2024). 

Kedua anggota polisi tersebut melanggar Pasal 13 Ayat 1 Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri, serta Pasal 5 Ayat 1 Huruf B dan C, dan Pasal 10 Ayat 1 Huruf F Peraturan Polri (Perpol) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri. 

Erdi menambahkan bahwa hasil sidang etik memutuskan perilaku pelanggar sebagai perbuatan tercela. 

Keduanya diwajibkan meminta maaf secara lisan di hadapan sidang dan secara tertulis kepada pimpinan Polri. 

"Pelanggar wajib mengikuti pembinaan rohani, mental, dan pengetahuan profesi selama satu bulan. Sementara sanksi administrasi, penempatan di tempat khusus selama 30 hari, terhitung sejak 27 Desember 2024 hingga 25 Januari 2025," ujar dia. 

Erdi menyatakan bahwa mutasi bersifat demosi selama lima tahun di luar fungsi penegakan hukum. "Atas putusan tersebut, pelanggar menyatakan banding," tambah dia.

Dengan putusan tersebut, total sudah sembilan orang polisi yang dijatuhi sanksi terkait kasus pemerasan penonton DWP. Berikut daftarnya:

1. Kombes Donald Simanjuntak (pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH)/dipecat)
2. AKP Yudhy Triananta Syaeful (pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH)/dipecat)
3. AKBP Malvino Edward Yusticia Sitohang (pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH)/dipecat)
4. Iptu Sehatma Manik (demosi 8 tahun)
5. Iptu Syaharuddin (demosi 8 tahun)
6. Kompol Dzul Fadlan (demosi 8 tahun)
7. Brigadir Fahrudun Rizki Sucipto (demosi 5 tahun)
8. Aiptu Armadi Juli Marasi Gultom (demosi 5 tahun)
9. Bripka Wahyu Tri Haryanto (demosi 5 tahun)

Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Erdi Chaniago memastikan bahwa ada 18 polisi yang dijadwalkan akan menjalani etik terkait dengan kasus pemerasan penonton DWP. 

IPW Soroti Celah Banding
Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso menilai aneh putusan PTDH terhadap mantan Direktur Resnarkoba Polda Metro Jaya Kombes Donald Simanjuntak yang perannya “hanya tahu tapi tidak menindak”.  Hal ini merupakan putusan ambigu karena diartikan lalai. 

Sehingga, Kombes Donald Simanjuntak tidak sepatutnya dipecat dengan alasan karena tidak melarang dan menindak anggotanya yang memeras. 

Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved