Suap Hakim Kasus Ronald Tannur
CERITA Rita Sidauruk Detik-detik Suaminya, Hakim Erintuah Damanik Ditangkap Penyidik Kejagung
Rita Sidauruk, istri hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Erintuah Damanik, menceritakan detik-detik kedatangan penyidik Kejaksaan Agung
Sekitar pukul 22.00 WIB, penyidik memerintahkannya untuk pulang sementara Erin ditahan.
"Bapak tidak diizinkan lagi pulang, saya yang disuruh pulang," kata dia.
Sebelumnya, tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya, yaitu Erintuah, Mangapul, dan Heru Hanindyo, didakwa menerima suap senilai Rp 4,6 miliar untuk membebaskan Ronald Tannur dari dakwaan jaksa.
Suap tersebut diberikan dalam pecahan Rp 1 miliar dan 308.000 dollar Singapura oleh pengacara Ronald Tannur, Lisa Rachmat.
Jaksa menyebutkan bahwa uang suap itu bersumber dari ibu Ronald Tannur, Meirizka Widjaja Tannur, dan telah diberikan selama proses persidangan di PN Surabaya.
Ketiga hakim itu kemudian menjatuhkan putusan bebas (vrijspraak) terhadap Ronald Tannur.
Meski didakwa bersamaan, berkas perkara para terdakwa dipisah karena Heru mengajukan eksepsi atau nota keberatan disidangkan secara terpisah.
Minta Barang yang Disita Dikembalikan
Sebelumnya, hakim Erintuah Damanik minta kekayaannya dikembalikan. Ia mengatakan uang tersebut diperlukan untuk kebutuhan mertua yang sedang sakit.
Selain Erintuah Damanik, Heru Hanindyo hakim PN Surabaya juga meminta hal serupa.
Hal ini mereka ungkapkan dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Kamis (2/1/2025).
Erintuah Damanik meminta rekening atas namanya istri dan ponsel anaknya dikembalikan.
Sementara Heru Handityo meminta meminta JPU mengembalikan safe deposit box, surat tanah hingga perhiasaan yang disita.
Erintuah Damanik beralasan rekening tersebut merupakan tabungan bersama dengan istrinya.
Tak hanya itu, dia juga menjelaskan uang yang ada di rekening tersebut akan digunakan untuk biaya pengobatan mertuanya yang sedang sakit.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Rita-Sidauruk-istri-hakim-Erintuah-Damanik.jpg)