TRIBUN WIKI

Profil AKBP Chuck Putranto, Eks Anak Buah Ferdy Sambo Dapat Jabatan Baru Pernah Dipecat Polri

AKBP Chuck Putranto merupakan lulusan Akademi Kepolisian (Akpol) 2006. Ia pernah dipecat karena merintangi kasus pembunuhan Brigadir Yoshua Hutabarat.

Editor: Array A Argus
KOMPAS.com/KRISTIANTO PURNOMO
Mantan Sekretaris Pribadi (Spri) Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo sekaligus Wakaden B Biro Paminal Divisi Propam, Chuck Putranto menjadi saksi di sidang obstruction of justice terkait kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J dengan terdakwa Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (15/12/2022). Kabar Chuck Putranto bebas dan batal dipecat bikin heboh? terjawab sudah Chuck Putranto anak siapa, cek biodata dan profil mantan Sekretaris Pribadi (Spri) Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo yang ternyata anak Brigjen Tri Utomo. 

TRIBUN-MEDAN.COM,- AKBP Chuck Putranto, eks anak buah Ferdy Sambo yang pernah dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) karena menghalangi proses penyidikan pembunugan Brigadir Yoshua Hutabarat kini dapat jabatan baru.

Setelah lama tak terdengar kabarnya usai dipecat dari Polri dan melakukan banding, kini AKBP Chuck Putranto diberi jabatan sebagai Kabag Bin Opsnal Ditreskrimum Polda Metro Jaya.

Ia sebelumnya menjabat sebagai Kabag Bin Opsnal Ditbinmas Polda Metro Jaya.

Baca juga: Profil Bripka Anditya, Polisi yang Gugur saat Selamatkan Wisatawan yang Hampir Tenggelam

AKBP Chuck Putranto menggantikan pendahulunya AKBP Indra S Tarigan.

Pemberian jabatan baru itu berdasarkan Surat Telegram Nomor ST/1/1/KEP/2025, yang dikeluarkan pada tanggal 2 Januari 2025.

"Ya benar," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi dalam keterangannya, dikutip dari Tribunnews.com.

Sebelumnya, AKBP Chuck Putranto masih berpangkat Komisaris Polisi.

Kini, ia sudah menyandang pangkat Ajun Komisaris Besar Polisi atau AKBP.

Baca juga: Profil Mees Hilgers, Pesepak Bola Kelahiran Belanda Berdarah Manado

Dalam kasus pembunuhan Brigadir J, AKBP Chuck Putranto sempat dijatuhi sanksi pemecatan.

Dia kemudian melakukan banding, dan hanya mendapat hukuman demosi selama satu tahun lamanya.

Kadiv Humas Polri Irjen Sandi Nugroho mengatakan pemberian jabatan dan kenaikan pangkat itu merupakan kebijakan pimpinan melalui pertimbangan Dewan Jabatan dan Kepangkatan Tinggi (Wanjakti) Polri

"Kebijakan pimpinan dalam memberikan reward atau punishment agar dilaksanakan lewat rapat Wanjakti, lewat rapat Wanjakti itu lah yang akan memutuskan seseorang mendapatkan reward atau punishment," kata Sandi kepada wartawan di Auditorium Mutiara STIK-PTIK, Jakarta Selatan, Senin (9/12/2024).

Baca juga: Profil Letda Enzo Zenz Allie, Jebolan Kopassus yang Pernah Mengenyam Pendidikan Pesantren

Mantan Kapolrestabes Surabaya ini menyebut baik anggota yang berprestasi maupun yang bermasalah akan mendapat konsekuensinya masing-masing.

Bagi anggota yang baik akan diberikan penghargaan atau reward, sedangkan yang bersalah akan diberikan sanksi etik.

"Tetapi memberikan tindakan itu juga berdasarkan putusan dalam hal ini ditentukan Wanjakti," jelas jenderal polisi bintang dua itu. 

Profil AKBP Chuck Putranto

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved