Berita Viral
NASIB Iptu Sehatma Manik Lolos PTDH, Berikut 7 Polisi yang Disanksi Terkait Pemerasan Penonton DWP
Sebanyak tujuh polisi telah menjalani sidang etik terkait kasus pemerasan penonton Djakarta Warehouse Project (DWP).
TRIBUNMEDAN.com - Sebanyak tujuh polisi telah menjalani sidang etik terkait kasus pemerasan penonton Djakarta Warehouse Project (DWP).
Tiga di antaranya dijatuhi sanksi pemecatan atau pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH). Yakni Kombes Donald Simanjuntak, AKP Yudhy Triananta Syaeful, dan AKBP Malvino Edward Yusticia Sitohang.
Nasib berbeda dialami empat polisi lainnya. Iptu Sehatma Manik, Iptu Syaharuddin, dan Kompol Dzul Fadlan dihukum demosi delapan tahun, sedangkan Brigadir Fahrudun Rizki Sucipto dimutasi dan demosi lima tahun.
Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Erdi Chaniago menegaskan bahwa hingga saat ini sudah ada sembilan oknum polisi yang menjalani sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri (KEPP) sebagai buntut dari kasus pemerasan penonton Djakarta Warehouse Project (DWP).
“Kemarin itu kan (minggu lalu) ada tujuh, kemudian ditambah hari ini menjadi dua. Insya Allah nanti sore lah kita sampaikan setelah sidang kode etik,” kata Erdi kepada wartawan, Senin (6/1/2025).
Erdi mengatakan, hari ini, dua orang anggota polisi telah menjalani sidang etik sejak pukul 9.00 WIB.
Rencananya, sore nanti pihaknya akan kembali merilis nama dan hasil sidang etik dua anggota polisi tersebut.
“Hari ini, tadi jam 09.00 WIB ya sudah dilakukan kembali sidang kode etik berjumlah dua orang. Nanti kita tunggu ya, mudah-mudahan nanti sore bisa kita sampaikan hasil dari sidang tersebut,” ujar Erdi.
Erdi memastikan bahwa ada 18 polisi yang dijadwalkan akan menjalani etik terkait dengan kasus pemerasan penonton DWP.
“Kan kemarin kita jadwalkan, 18 dulu ya (Polisi yang menjalani sidang etik). Sekarang ini tujuh ditambah dua ya,” tambah dia.
Sebelumnya, Kombes Erdi mengungkap peran Iptu Sehatma Manik dan Brigadir Fahrudun Rizki adalah meminta uang kepada para penonton DWP pada saat pemeriksaan narkoba.
Ia menjelaskan permintaan uang itu dilakukan sebagai syarat untuk melepas para penonton DWP saat diperiksa.
"Pada saat pemeriksaan terhadap orang yang diamankan tersebut telah dilakukan permintaan uang sebagai imbalan dalam pembebasan atau pelepasan mereka," kata Erdi, Jumat (3/1/2025)
Ia menyebut peran Iptu Sehatma Manik dan Brigadir Fahrudun itu diketahui setelah memeriksa 8 orang saksi yang mengikuti sidang komisi kode etik Polri (KKEP). "Dari hasil pemeriksaan saksi dan terduga sudah diklasifikasikan peran masing-masing terduga," ujar dia.
Dalam kasus ini, Iptu Sehatma Manik disanksi administrasi berupa demosi selama 8 tahun, sedangkan Brigadir Fahrudun dijatuhi demosi 5 tahun. Keduanya juga disanksi meminta maaf secara lisan di hadapan sidang KKEP dan secara tertulis kepada pimpinan Polri.
Iptu Sehatma Manik
Pemerasan Penonton DWP 2024
sanksi polisi peras penonton DWP
Kombes Donald Simanjuntak
AKBP Malvino Edward Yusticia Sitohang
| Muncul Pengakuan Dosen Untag Levi Sebelum Tewas, Sebut AKBP Basuki Sudah Pisah dengan Istri |
|
|---|
| Motif Wanita Muda Tega Habisi Tetangga Sendiri, Korban Dipukul Pakai Balok saat Sujud Sholat Magrib |
|
|---|
| Kronologi Tewasnya Wanita Paruh Baya Usai Sujud Terakhir, Dapat Tamu Sempat Cekcok Soal Utang |
|
|---|
| Dosen Untag Sudah Diperingati Berkali-kali, Hati-hati Jadi Pacar Polisi, Apalagi Suami Orang |
|
|---|
| 3 Kejanggalan Kasus Tewasnya Dosen Untag, Alasan Polisi Belum Umumkan Hasil Autopsi Resmi |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Sebanyak-18-anggota-Polisi-terlibat-dalam-pemerasan-warga-negara-Malaysia.jpg)