Sumut Terkini

BESOK, Kejari Karo Hadirkan Keluarga Jadi Saksi di Persidangan Kasus Pembakaran Rumah Wartawan

Terakhir, pada akhir bulan Desember lalu majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Kabanjahe memberikan putusan

Penulis: Muhammad Nasrul | Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN MEDAN/MUHAMMAD NASRUL
Terdakwa pembunuhan berencana Bebas Ginting alias Bulang, terduduk lemas saat menjalani sidang perdana di PN Kabanjahe, Senin (25/11/2024). Sidang dengan agenda pembacaan dakwaan terhadap Bebas terpaksa dihentikan karena terdakwa kurang sehat. 

TRIBUN-MEDAN.com, KARO- Kasus pembunuhan berencana disertai pembakaran rumah seorang jurnalis di Kabupaten Karo Rico Sempurna Pasaribu, masih terus berlanjut.

Terakhir, pada akhir bulan Desember lalu majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Kabanjahe memberikan putusan sela di mana perkara ini dilanjutkan ke tahapan pembuktian. 

Ketika ditanya mengenai kelanjutan kasus ini, Kepala Seksi (Kasi) Tindak Pidana Umum (Pidum) Kejaksaan Negeri (Kejari) Karo Gus Irwan Marbun, menjelaskan dari hasil sidang terakhir majelis hakim memutuskan persidangan kasus ini akan dilanjut pada Senin (6/1/2025) esok.

Dirinya menjelaskan, pada persidangan besok beragendakan pemeriksaan saksi-saksi. 

"Dari sidang terakhir, telah diputuskan sidang kasus pembunuhan berencana yang dilakukan oleh tiga terdakwa akan dilanjutkan besok. Agendanya pemeriksaan saksi-saksi," ujar Irwan, ketika dikonfirmasi via seluler, Minggu (5/1/2025). 

Ketika ditanya siapa saja yang nantinya akan dipanggil untuk memberikan kesaksiannya, Irwan menjelaskan untuk tahap awal pembuktian ini pihaknya akan memanggil saksi dari keluarga korban terlebih dahulu.

Dikatakannya, untuk sidang besok direncanakan ada sebanyak lima orang saksi yang akan dihadirkan. 

"Untuk tahap awal ini keluarga dulu, karena kita mau runutan persidangannya pas. Tentunya kita minta keterangan dulu dari saksi terdekat yaitu keluarga korban. Ada lima orang," katanya. 

Dari kelima keluarga almarhum Sempurna Pasaribu, yang akan dipanggil besok untuk memberikan keterangan di persidangan mulai dari adik kandung korban hingga anak korban yaitu Eva Pasaribu.

Ketika ditanya perihal ketersediaan para saksi untuk datang ke persidangan, Irwan mengungkapkan jika belum lama ini pihaknya telah berkomunikasi dengan kelimanya dan menyatakan siap. 

"Sudah kita undang kemarin, semua bilang siap. Untuk Eva sendiri, kemarin kita juga sudah berkoordinasi dengan pihak Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), dia juga bersedia datang," ungkapnya. 

Sebagai informasi, kasus pembunuhan berencana disertai pembakaran rumah ini terjadi pada 27 Juni 2024 lalu.

Dimana, dalam peristiwa ini menewaskan empat orang yaitu Rico Sempurna Pasaribu bersama istri, seorang anak, dan seorang cucunya. 

Dalam beberapa kali persidangan, ketiga terdakwa yaitu Bebas Ginting alias Bulang, Rudi Sembiring, dan Yunus Syahputra Tarigan telah disidangkan dengan agenda pembacaan dakwaan.

Selain itu, pihak penasehat hukum ketiga terdakwa juga telah mengajukan eksepsi dimana hasilnya ditolak majelis hakim.

Hingga akhirnya, mulai besok perkara ini akan kembali dilanjutkan dibawa ke meja hijau.

(mns/tribun-medan.com) 

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved