Berita Viral

PROFIL Eks Kabid Propam Polda Sumut Kombes Donald Simanjuntak Dipecat, Kado Pahit di Tahun Baru 2025

Kombes Donald Parlaungan Simanjuntak mengakhiri karirnya di kepolisian dengan cara dipecat atau pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).

Editor: AbdiTumanggor
ho
Profil mantan Kabid Propam Polda Sumut Kombes Donald Simanjuntak dipecat dari kepolisian. (HO) 

Polri juga akan mengembalikan uang yang diperas para polisi ini. Total uang pemerasan sebanyak Rp 2,5 miliar dari 45 orang korban.

"Terkait barang bukti, tadi disampaikan barang bukti yang berhasil kita amankan, kita sita Rp 2,5 miliar sekian, dan nanti akan dikembalikan ke yang berhak. 

Tentunya ini dalam rangka pendataan dilakukan oleh Divpropam baik Biro Paminal kita temui dan nanti akan ada proses di sana untuk barang bukti Rp 2,5 miliar sekian," ujar Karowabprof Divpropam Brigjen Pol Agus Wijayanto dalam konferensi pers di Gedung TNCC Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jaksel, Kamis (2/1/2025).

Adapun ketiga anggota polri yang dipecat ialah:

  1. Dirresnarkoba Polda Metro Jaya Kombes Pol Donald Parlaungan Simanjuntak.
  2. Kasubdit III Ditresnarkoba Polda Metro Jaya AKBP Malvino Edward Yusticia Sitohang.
  3. Panit1 Unit 3 Subdit III Ditresnarkoba Polda Metro Jaya AKP Yudhy Triananta Saeful

Mereka yang mendapat sanksi tegas pemecatan ini telah melakukan banding. 

Sementara anggota Polri mendapat sanksi demosi ialah:

  1. Kanit 5 Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Kompol Dzul Fadlan, didemosi 8 tahun.
  2. Bhayangkara Administrasi Penyelia Bidang Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Iptu Sehatma Manik, didemosi 8 tahun.
  3. Panit 1 Unit 2 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Iptu Syaharudin, didemosi 8 tahun.
  4. Bintara Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Brigadir Fahrudin Rizki Sucipto, didemosi 5 tahun.
Irjen Yan Sultra Indrajaya.
Irjen Yan Sultra Indrajaya. (ist)

Sosok Ketua KKEP

Irjen Pol Yan Sultra Indrajaya merupakan perwira tinggi Kepolisian Negara Indonesia (Polri). Ia baru saja dimutasi sebagai Pati Itwasum Polri. 

Sebelumnya, ia menjabat sebagai Wakil Kepala Itwasum Polri. Adapun mutasi Irjen Yan Sultra ini termaktub di dalam surat telegram (ST) bernomor ST/ 2778 /XII/KEP /2024, ST/2775/XII/KEP./2024, ST/ 2777/XII/KEP./2024, dan ST/ 2776 /XII/KEP./2024.

Ia nantinya ditugaskan di Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimpas), di bawah arahan Menteri Jenderal Pol. (Hor.) (Purn.) Drs. Agus Andrianto, SH., M.H. mulai 29 Desember 2024. 

Selama ini, Irjen Yan Sultra Indrajaya aktif mengemban jabatan sebagai Wakil Kepala Itwasum Polri pada 2023 hingga 2024. 

Ia juga pernah mengemban amanah sebagai Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Sulawesi Tenggara (Sultra) dan Kapolda Kepulauan Bangka Belitung.

Di Polri, Yan juga memiliki rekam jejak karier yang cemerlang. Ia merupakan anggota Polri yang berpengalaman dalam satuan reserse yang bertugas melakukan penyelidikan untuk memecahkan kasus kriminalitas.

Perjalanan Karier

-Mengawali karier di Polda Metro Jaya dengan berbagai posisi, termasuk Kanit Sabhara Polsekta Bekasi, Kanit Resintel Polsekta Bekasi (1992), Wakapolsekta Bekasi (1993), dan Kapolsek Cibitung Polres Bekasi (1994).

- Bertugas di Polda Bali sebagai Kapuskodalops Polres Gianyar (1998), Wakapolres Bangli (2000), Wakapolres Buleleng (2001), Kabag Analis Ditnarkoba Polda Bali (2003), Kasat II Ditreskrim Polda Bali (2004), dan Kasat I Ditreskrim Polda Bali (2005).

Sumber: Tribun Medan
Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved