Berita Viral

SOSOK Anggota DPRD Depok Cabuli Remaja 15 Tahun, Kini Jadi Tersangka dan Terancam Diberhentikan

Sosok Anggota DPRD Kota Depok fraksi PDIP berinisial RK cabuli remaja 15 tahun kini jadi tersangka dan diberhentikan sementara

times of india
Ilustrasi. SOSOK Anggota DPRD Depok Cabuli Remaja 15 Tahun, Kini Jadi Tersangka dan Terancam Diberhentikan 

TRIBUN-MEDAN.COM – Sosok Anggota DPRD Kota Depok diduga cabuli remaja 15 tahun kini jadi tersangka.

Adapun sosok Anggota DPRD Kota Depok diduga mencabuli seorang gadis berusia 15 tahun.

Sosok Anggota DPRD Kota Depok berinisial RK itupun dilaporkan orangtua korban.

Kapolres Metro Depok Kombes Arya Perdana sebelumnya mengatakan, kasus ini dilaporkan oleh orangtua korban yang mengaku anaknya menjadi korban pencabulan.

Peristiwa tersebut terjadi pada 12 Juli 2024 lalu.

Berdasar keterangan pelapor, Arya menyebut anaknya yang berusia 15 tahun itu jadi korban pencabulan dan diduga telah disetubuhi pelaku.

"Kami dari kepolisian sudah menerima laporan. Ada laporan dugaan pencabulan yang dilakukan oleh pelaku,” ujarnya dilansir Tribun-medan.com, Jumat (3/1/2025).

Baca juga: PILU Gadis Disabilitas Bandung Dicabuli 9 Pria Selama 2 Tahun Sampai Hamil, Pelaku Masih Berkeliaran

Terkini, Anggota DPRD Kota Depok berinisial RK ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan kasus pencabulan terhadap seorang anak di bawah umur berusia 15 tahun.

Penetapan status tersangka tersebut dibenarkan oleh Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Metro Depok Iptu Dwi Santy Anggraini.

Selanjutnya, polisi akan memanggil RK guna dimintai keterangan sebagai tersangka pada Senin (6/1/2025).

“Kita panggil sebagai tersangka, minta keterangan sebagai tersangka, sama ngasih tahu ke dia, bahwa dia sudah ditetapkan sebagai tersangka,”  kata Santy kepada wartawan, Kamis (2/1/2025).

Ketua DPRD Kota Depok, Ade Supriyatna mengatakan RK akan diberhentikan sementara dari jabatannya jika sudah berstatus terdakwa.

Saat ini, tersangka yang merupakan anggota DPRD Kota Depok fraksi PDIP itu belum dapat diberhentikan dari jabatannya.

“Sampai jadi terdakwa, baru diberhentikan sementara,” kata Ade kepada wartawan, Jumat (3/1/2025).

Ade menambahkan, pemberhentian jabatan anggota DPRD Kota Depok harus sesuai dengan putusan pengadilan dan berkekuatan hukum.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved