Sumut Terkini
PAN Sumut Sambut Putusan MK Hapus Presidential Threshold, Hendra Cipta: Kabar Baik
Partai Amanat Nasional Sumatera Utara Hendra Cipta menyambut baik keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menghapus ketentuan ambang batas
Penulis: Anugrah Nasution | Editor: Randy P.F Hutagaol
TRIBUN-MEDAN. com, MEDAN - Partai Amanat Nasional Sumatera Utara Hendra Cipta menyambut baik keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menghapus ketentuan ambang batas 20 persen sebagai syarat pencalonan presiden dan wakil presiden.
"Ini kabar baik, kami menyambut dan menghargai keputusan MK. Ini akan membuat proses demokrasi di Indonesia ke depan lebih berwarna semua partai atau gabungan partai dapat mengusung calonnya," kata Sekretariat PAN Sumut Hendra Cipta kepada tribun, Jumat (3/1/2025).
Hendra menilai keputusan MK mengecilkan keterbelahan di masyarakat karena berbeda dukungan.
Dia mencontohkan seperti Pemilu 2004 yang diikuti lima pasangan calon presiden.
Menurut Hendra konflik lantaran berbeda pandangan politik lebih rentan terjadi jika hanya diikuti dua pasangan calon presiden seperti 2019 lalu.
"Kemudian keterbelahan di masyarakat semakin kecil karena beda pilihan. Seperti 2004 masyarakat lebih bebas memilih, suasana politik juga tetap sejuk. Semakin banyak pilihan lebih baik tentunya. Kita harap keputusan itu membawa kebaikan bagi demokrasi di Indonesia," ujar anggota DPRD Sumut tersebut.
Terakhir Hendra berkeyakinan tingkat partisipasi masyarakat dalam pemilihan presiden akan lebih meningkat.
Menurut Hendra keputusan menghapus ambang batas 20 persen kursi di legislatif membuat masyarakat lebih bebas memilih.
"Karena calon presiden semakin banyak masyarakat juga lebih bebas memilih dan lebih dilibatkan dalam menentukan masyarakat negara lewat pemilihan presiden," tutupnya.
Mahkamah Konstitusi menghapus ketentuan ambang batas pencalonan presiden dan calon wakil presiden atau presidential threshold.
Hal tersebut diputuskan dalam sidang perkara nomor 62/PUU-XXII/2024 yang digelar di Ruang Sidang MK, Jakarta, Kamis (2/1/2025).
MK berpandangan Pasal 22 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang syarat ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden oleh partai politik. Pasal 22 UU Nomor 7 Tahun 2017 bertentangan dengan undang undang dasar.
(cr17/tribun-medan.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel
Berita viral lainnya di Tribun Medan
| Akademisi Asia Tenggara Bedah Geopolitik Presiden Prabowo dalam Seminar Internasional di UINSU |
|
|---|
| Polres Tanah Karo Terbitkan Informasi DPO Pelaku yang Terlibat Dalam Pembunuhan Warga Nias |
|
|---|
| Warga Miskin di Deli Serdang Bingung Setelah Disuruh Mundur jadi PKH |
|
|---|
| Warga Geger Akibat Penemuan Jasad Seorang Nenek di Laguboti, Polisi: Diduga Karena Sakit |
|
|---|
| Warga di Kota Binjai Kian Resah, Pencuri Mulai Sasar Hewan Ternak, Terekam CCTV Sambil Bawa Celurit |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Sekretaris-Partai-Amanat-Nasional-Sumatera-Utara-saat-mengikuti-kegiatan-PAN.jpg)