Sumut Terkini

PAN Sumut Sambut Putusan MK Hapus Presidential Threshold, Hendra Cipta: Kabar Baik

Partai Amanat Nasional Sumatera Utara Hendra Cipta menyambut baik keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menghapus ketentuan ambang batas

|
TRIBUN MEDAN/HO
Sekretaris Partai Amanat Nasional Sumatera Utara saat mengikuti kegiatan PAN beberapa waktu lalu. 

TRIBUN-MEDAN. com, MEDAN - Partai Amanat Nasional Sumatera Utara Hendra Cipta menyambut baik keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menghapus ketentuan ambang batas 20 persen sebagai syarat pencalonan presiden dan wakil presiden. 

"Ini kabar baik, kami menyambut dan menghargai keputusan MK. Ini akan membuat proses demokrasi di Indonesia ke depan lebih berwarna semua partai  atau gabungan partai dapat mengusung calonnya," kata Sekretariat PAN Sumut Hendra Cipta kepada tribun, Jumat (3/1/2025). 

Hendra menilai keputusan MK mengecilkan  keterbelahan di masyarakat karena berbeda dukungan. 

Dia mencontohkan seperti Pemilu 2004 yang diikuti lima pasangan calon presiden.

Menurut Hendra konflik lantaran berbeda pandangan politik lebih rentan terjadi jika hanya diikuti dua pasangan calon presiden seperti 2019 lalu. 

"Kemudian keterbelahan di masyarakat semakin kecil karena beda pilihan. Seperti 2004 masyarakat lebih bebas memilih, suasana politik juga tetap sejuk. Semakin banyak pilihan lebih baik tentunya. Kita harap keputusan itu membawa kebaikan bagi demokrasi di Indonesia," ujar anggota DPRD Sumut tersebut. 

Terakhir Hendra berkeyakinan tingkat partisipasi masyarakat dalam pemilihan presiden akan lebih meningkat. 

Menurut Hendra keputusan menghapus ambang batas 20 persen kursi di legislatif membuat masyarakat lebih bebas memilih. 

"Karena calon presiden semakin banyak masyarakat juga lebih bebas memilih dan lebih dilibatkan dalam menentukan masyarakat negara lewat pemilihan presiden," tutupnya. 

Mahkamah Konstitusi menghapus ketentuan ambang batas pencalonan presiden dan calon wakil presiden atau presidential threshold.

Hal tersebut diputuskan dalam sidang perkara nomor 62/PUU-XXII/2024 yang digelar di Ruang Sidang MK, Jakarta, Kamis (2/1/2025). 

MK berpandangan Pasal 22 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang syarat ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden oleh partai politik. Pasal 22 UU Nomor 7 Tahun 2017 bertentangan dengan undang undang dasar. 

(cr17/tribun-medan.com) 

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved