Berita Viral

Giliran AKBP Malvino Sitohang Dipecat Buntut Pemerasan Penonton Konser DWP, Berikut Profilnya

Tiga polisi yang menjalani sidang etik perdana dijatuhi sanksi pecat, yakni Kombes Donald Simanjuntak, AKP Yudhy Triananta, AKBP Malvino Sitohang

Editor: Juang Naibaho
istimewa
AKBP Malvino Sitohang dijatuhi sanksi pemecatan atau PTDH pada Kamis (2/1/2025), terkait kasus pemerasan penonton konser musik Djakarta Warehouse Project (DWP) 2024. 

TRIBUN-MEDAN.com - Tiga perwira polisi yang menjalani sidang etik perdana dalam kasus pemerasan penonton konser musik Djakarta Warehouse Project (DWP), dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).

Ketiganya adalah mantan Direktur Resnarkoba Polda Metro Jaya Kombes Donald Simanjuntak, AKP Yudhy Triananta Syaeful, dan AKBP Malvino Edward Yusticia Sitohang.

Kombes Donald Simanjuntak dan AKP Yudhy dijatuhi sanksi pada Rabu (1/1/2025) dini hari. Sedangkan AKBP Malvino Sitohang diganjar putusan PTDH pada Kamis (2/1/2025), setelah sempat diskor.

Putusan tersebut dilakukan melalui sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang digelar di Gedung TNCC, Mabes Polri, Jakarta pada Kamis (2/1/2025).

"Sanksi administrasi kedua pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH sebagai anggota Polri," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko kepada wartawan, Kamis.

AKBP Malvino juga sudah menjalani sanksi penempatan khusus (patsus) selama 6 hari sejak 27 November 2024 hingga 2 Januari 2025. "Sanksi etika yaitu perilaku pelanggar sebagai perbuatan tercela," tuturnya.

Dalam hal ini, Trunoyudo mengatakan jika Malvino mengajukan banding atas putusan KKEP tersebut. "Pelanggar menyatakan banding," tuturnya.

Sosok Malvino Sitohang

Sebelum terseret kasus pemerasan penonton konser DWP, AKBP Malvino Edward Yusticia Sitohang menjabat sebagai Kasubdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya. Ia kemudian dimutasi ke Yanma dalam rangka pemeriksaan.

AKBP Malvino Edward Yusticia Sitohang, SH, SIK, MH, MSS lahir di Kota Medan, Sumatera Utara, pada 9 Agustus 1985.

Ayahnya berprofesi sebagai hakim di Pengadilan Tinggi Palangkaraya, Kalimantan Tengah.

Dikutip dari Tribunnews.com, Malvino Edward Yusticia Sitohang menyelesaikan pendidikan Akademi Kepolisian (Akpol) pada tahun 2006 dengan nama Detasemen 38. 

Sementara Sarjana Ilmu Kepolisian di STIK-PTIK diperolehnya pada 2013.

Ia lalu menamatkan Sarjana Hukum dari Universitas Negeri Jenderal Soedirman pada 2010 dan kemudian menempuh pendidikan Magister Hukum dan Magister Manajemen pada 2012.

Selanjutnya, ia mengiktui pendidikan Master of Strategic Studies di Victoria University Of Wellington, New Zealand dan lulus pada 2016.

Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved