Sumut Terkini

Dukung MK, Ketua PDIP Sumut : MK jadi Kredibel Usai Anwar Usman Diberhentikan

Ketua DPD PDIP Sumut Rapidin Simbolon mengatakan keputusan MK membawa semangat pengembalian sistem demokrasi kepada rakyat. 

|
Penulis: Anugrah Nasution | Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN MEDAN/ANUGRAH
Ketua DPD PDIP Sumut yang juga anggota DPR RI, Rapidin Simbolon saat menghadiri Rapat Cabang Khusus PDIP Medan jelang Pilkada 2024 lalu. 

TRIBUN-MEDAN. com, MEDAN- PDIP Sumut mendukung keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menghapus ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden atau presidential threshold.

Ketua DPD PDIP Sumut Rapidin Simbolon mengatakan keputusan MK membawa semangat pengembalian sistem demokrasi kepada rakyat. 

Dia pun menyebut bila MK menjadi lembaga yang kredibel usai tak lagi di pimpin Anwar Usman yang diberhentikan oleh Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) sebagai Ketua MK lantaran terbukti melanggar kode etik dan sederet prinsip profesi terkait uji materi pasal syarat batas usia calon presiden-calon wakil presiden 2024 lalu. 

"Karena kita melihat MK hari ini berpandangan jauh ke depan jangan sampai demokrasi Indonesia ini terbunuh. Itu semangat yang kita liat dari putusan ini. Artinya keputusan ini membuat masyarakat lebih dihargai sebagai pemilik kedaulatan tertinggi, karena suara rakyat adalah suara Tuhan. " kata ketua DPD PDIP Sumut, Rapidin Simbolon kepada tribun, Kamis (2/1/2025).

"Tapi MK hari ini jadi lembaga kredibel setelah Anwar Usman diberhentikan. 
Ini memberikan suasana baru dan suasana yang lebih baik dalam sisi demokrasi," lanjut anggota DPR RI itu. 

Meski mendukung keputusan MK, Rapidin berpandangan perlu ada aturan yang menguatkan keputusan tersebut. 

Hal ini untuk mencegah polarisasi di tengah masyarakat dengan banyaknya calon presiden dan wakil presiden yang dapat mencalonkan diri. 

Dia tak ingin perubahan syarat pencalonan presiden malah  membuat praktik transaksional atau dagang sapi semakin tumbuh subur. 

"Memang semakin tersaring calon presiden maka akan semakin sedikit konflik horizontal, semakin banyak calon bila tidak terkelola dengan baik ini akan berpotensi keributan. Karena itu kita harapkan potensi potensi kekurangan dalam sistem yang baru ini MK bisa melihat mana sisi yang kurang bisa sempurnakan. 

"Mungkin setelah berjalan bisa dilakukan evaluasi untuk melihat dampak buruknya ini akan terjadi sesuatu hiruk pikuk dalam pemilihan calon presiden. Karena masing masing partai bisa mengajukan calonnya sehingga ada banyak calon dan jangan kondisi ini nantinya membuat politik dagang sapi dengan banyaknya calon terjadi. Untuk itu perlu aturan lainnya untuk menyempurnakan aturan yang baru ini," kata Rapidin. 

Rapidin mengatakan, keputusan yang dikeluarkan MK adalah kabar yang baik. Dia pun berharap kedepan pemilihan presiden bisa berjalan dengan lebih demokratis. 

"Namun bagi kami ini kabar baik untuk demokrasi kita."

Sebelumnya MK menghapus ketentuan ambang batas pencalonan presiden dan calon wakil presiden atau presidential threshold.

Hal tersebut diputuskan dalam sidang perkara nomor 62/PUU-XXII/2024 yang digelar di Ruang Sidang MK, Jakarta, Kamis (2/1/2025). 

"Mengabulkan permohonan para pemohon untuk seluruhnya," ujar Ketua MK, Suhartoyo saat membacakan putusan.

"Menyatakan norma Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6109) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat,” sambung Suhartoyo. 

Adapun pasal yang dinyatakan bertentangan tersebut berkaitan dengan syarat ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden oleh partai politik. Pasal 22 UU Nomor 7 Tahun 2017 berbunyi sebagai berikut:

"Pasangan Calon diusulkan oleh Partai Politik atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen (dua puluh persen) dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen (dua puluh lima persen) dari suara sah secara nasional pada Pemilu Anggota DPR periode sebelumnya."

(cr17/tribun-medan.com) 

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved