Medan Terkini
Akademisi Sumut Dukung MK Hapus Ambang Batas Pencalonan Presiden, Sebut Demokrasi Lebih Terbuka
Akademisi Sumut, Dosen Fakultas Syariah dan Hukum UINSU, Fauzan Ismail merespon keputusan Mahkamah Konstitusi.
Penulis: Dedy Kurniawan | Editor: Randy P.F Hutagaol
TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Akademisi Sumut, Dosen Fakultas Syariah dan Hukum UINSU, Fauzan Ismail merespon keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menghapus ambang batas atau presidential threshold (PT) dalam persyaratan pengajuan pencalonan pemilihan presiden dan wakil presiden.
Fauzan Ismail, kepada Tribun-Medan.com menyampaikan, menyambut baik putusan ini sehingga ke depan setiap partai bisa mengajukan calon presiden dan calon presiden tanpa harus terhalang aturan presidential threshold 20 persen.
"Dengan keputusan MK itu demokrasi lebih terbuka, dan mengikis kekuatan segelintir elit politik oligarki, yang selama ini cenderung lebih mengakomodir kepentingan elit politik, khususnya para ketua umum partai ketimbang kepentingan rakyat," kata Fauzan Ismail, Kamis (2/1/2025)
Fauzan alumni Fisip USU 2007 ini mengatakan, aturan presidential threshold 20 persen dalam perjalanannya banyak menimbulkan indikasi terjadinya tawar menawar politik antara pasangan calon presiden dan calon wakil presiden dengan koalisi partai politik. Bahkan cenderung mengarah pada politik transaksional, politik balas budi berbentuk bagi-bagi jabatan dan sebagainya.
"Praktik itu kerap mengabaikan tugas utama seorang presiden dan wakil presiden yang seharusnya mengedepankan kepentingan rakyat dibandingkan kepentingan koalisi partai politik," katanya.
"Dengan adanya putusan MK ini, harapannya bisa memunculkan banyak alternatif pemimpin-pemimpin baru yang lebih baik untuk bangsa ini, yang tentu saja tidak lagi harus terafiliasi dengan kepentingan-kepentingan elit politik yang selama ini sangat mendominasi arah pilihan politik di setiap kontestasi Pemilu," katanya.
Fauzan Ismail berharap putusan ini harus segera ditindaklanjuti oleh DPR RI untuk segera melakukan revisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu). Dan rakyat harus ikut mengawal proses revisi UU Pemilu ini.
"Saya sering mendengar isu-isu mengenai transaksional politik misalnya tentang adanya jual beli surat rekomendasi, tawar menawar jabatan politik seperti jatah menteri, Wamen dan titip menitip untuk posisi komisaris BUMN, jabatan instansi dan sebagainya. Jika benar itu terjadi, pasti sangat miris sekali ya, akhirnya kita bakal mendapatkan calon pemimpin yang lebih mudah disetir kepentingan elit politik ketimbang kepentingan rakyatnya. Serta tidak heran membuat praktek KKN semakin marak dan cenderung lumrah terjadi dalam proses politik belakangan ini," pungkasnya.
Dilansir drai Tribunnews.com.com sebelumnya, putusan ini merupakan permohonan dari perkara 62/PUU-XXII/2024, yang diajukan Enika Maya Oktavia dan kawan-kawan mahasiswa Fakultas Syariah dan Hukum UIN Sunan Kalijaga.
"Mengabulkan permohonan para pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua MK Suhartoyo di ruang sidang utama, Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (2/1/2025).
MK menyatakan pengusulan paslon presiden dan wakil presiden (presidential threshold) dalam Pasal 222 UU 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.
"Menyatakan norma Pasal 222 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat," kata Suhartoyo dilansir dari Tribunnews.com.
(Dyk/Tribun-Medan.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel
Berita viral lainnya di Tribun Medan
| Kejatisu Sita Lagi Rp 113 Miliar Uang Korupsi Penjualan Aset PTPN ke Ciputra Land |
|
|---|
| Mobil Tertabrak Kereta Api di Perlintasan Stasiun Lama Kampung Lalang, Sopir Avanza Kabur |
|
|---|
| Ratusan Pecinta Buku Antusias Kunjungi Bazar Big Bad Wolf di Medan, Ada Promo Cashback 20 Persen |
|
|---|
| Rekti Yoewono Berbagi Wawasan soal Membangun Sound di Soundrenaline Sana Sini di Medan |
|
|---|
| Kondisi Terkini Mahasiswa UNIKA yang Ditemukan Bersimbah Darah di Kuburan Pamannya, Sempat Koma |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Akademisi-Sumut-Dosen-Fakultas-Syariah-dan-Hukum-UINSU-Fauzan-Ismail.jpg)