Berita Viral

SUDAH Divonis Ringan, Ibunda Helena Lim Korupsi Timah Rp 300 Triliun Tak Terima: Kami Ingin Kumpul

Helena Lim terdakwa korupsi timah Rp 300 triliun divonis 5 tahun penjara. Hukuman ini terbilang ringan dibanding korupsi yang dilakukan di Bangka.  

Kolase Bangkapos.com / Tribun
Helena Lim Divonis 5 Tahun Penjara Kasus Korupsi Timah, Ibu Nangis Histeris: Tukar dengan Nyawa Saya 

Ia menarik tangan Helena dan memeluknya setelah hakim menjatuhi hukuman 5 tahun pidana penjara dan denda Rp750 juta subsider 6 bulan kurungan.

“Pulang, sayang, pulang. (Mama) Mau mati saja. Pulang,” ucap wanita berusia 79 tahun itu.

Adapun dalam persidangan sebelumnya Hoa Lien menyampaikan anaknya, Helena, sudah bekerja sedari kecil, memulai usaha jual beli valas sejak tahun 1998 dan tak pernah terjun ke bisnis tambang.

Helena, katanya, merupakan tulang punggung keluarga, termasuk tulang punggung bagi kedua anaknya, lima keponakan, dan karyawan yang bergantung pada usahanya. Hoa Lien hanya berharap Helena dapat kembali berkumpul sebagai keluarga seperti sebelumnya.

"Anak saya tidak bersalah. Kami hanya ingin kembali berkumpul sebagai keluarga," ucap Hoa Lien.

Baca juga: Suasana Arus Mudik H-1 di Terminal Kabanjahe Ramai Lancar, Turun 70 Persen dari Tahun Lalu

Baca juga: Jelang Malam Pergantian Tahun 2025, Jalur Lintas Medan-Berastagi Terpantau Lancar

Sementara itu, kuasa hukum Helena, Andi Ahmad, menyampaikan kehadiran Hoa Lien dalam persidangan hari ini untuk memberikan dukungan moral kepada anaknya.

Sang ibunda hadir karena meyakini Helena tidak bersalah dan berharap hakim memberikan keadilan dan dapat membebaskan Helena.  

“Hoa Lien datang ke pengadilan untuk memberikan dukungan moral dengan harapan besar hakim bisa memberikan keadilan, yaitu anaknya hanya pedagang valas kenapa harus ditahan untuk kasus korupsi,” kata Andi selepas persidangan.

Sang ibunda hanya berharap dapat segera membawa pulang Helena ke tengah keluarga besarnya. Di usianya yang sudah menyentuh 79 tahun, Hoa Lien hanya berharap dapat berkumpul bersama Helena sebelum ajal menjemput.

“Dirinya juga menyampaikan saat menjadi saksi agar hakim tidak lama-lama menahan anaknya karena ia ingin berkumpul kembali dengan putrinya sebelum ajal menjemput,” ujarnya.

Namun, harapan Hoa Lien pupus. Keinginannya untuk dapat pulang bersama Helena tak bisa terwujud dalam waktu dekat. Sebab, hakim memutus Helena bersalah dalam kasus ini dan menghukumnya dengan pidana penjara 5 tahun.

“Dari pertimbangan hakim, hakim tidak mengabulkan keinginannya dan doanya belum dijawab. Sehingga Helena belum bisa pulang,” kata Andi.

(*/tribun-medan.com)

Sumber: Tribunnews
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved