Breaking News

Berita Viral

SUDAH Divonis Ringan, Ibunda Helena Lim Korupsi Timah Rp 300 Triliun Tak Terima: Kami Ingin Kumpul

Helena Lim terdakwa korupsi timah Rp 300 triliun divonis 5 tahun penjara. Hukuman ini terbilang ringan dibanding korupsi yang dilakukan di Bangka.  

Kolase Bangkapos.com / Tribun
Helena Lim Divonis 5 Tahun Penjara Kasus Korupsi Timah, Ibu Nangis Histeris: Tukar dengan Nyawa Saya 

TRIBUN-MEDAN.com - Helena Lim terdakwa korupsi timah Rp 300 triliun divonis 5 tahun penjara. Hukuman ini terbilang ringan dibanding korupsi yang dilakukan di Bangka.  

Helena Lim terbukti melakukan kerugian negara dengan melakukan penambangan komoditas timah di wilayah IUP di PT Timah Tbk tahun 2015-2022 dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang merugikan negara sebesar Rp300 triliun.

"Menjatuhkan dengan pidana penjara selama 5 tahun dan denda sejumlah 750 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti pidana kurungan selama 6 bulan," demikian vonis yang dibacakan Ketua Majelis Hakim, Rianto Adam Pontoh, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Senin (30/12).

Helena juga dihukum dengan pidana tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti sejumlah Rp900 juta dalam waktu paling lama satu bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap atau inkrah.

Jika dalam waktu tersebut tidak membayar uang pengganti, maka harta bendanya disita oleh jaksa dan dilelang.

Baca juga: PENGAKUAN Para Korban Dosen Gay di Mataram, Modus Zikir Zakar, Pelaku Iming-imingi Transfer Ilmu

Baca juga: Liga Nusantara, Sumut United Bermainnya Imbang Tanpa Gol Lawan PSGC Ciamis 

Dalam hal Helena ketika menjadi terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dipidana penjara selama 1 tahun.

Dalam kasus ini, majelis hakim menilai terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 56 ke-2 KUHP dan Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo. Pasal 56 ke-1 KUHP.

Ibunda Nangis

Ibunda Helena Lim, Hoa Lien, Hoa Lien tak kuasa menahan emosinya dan menangis sampai sempat jatuh pingsan.

Majelis hakim yang sedang membacakan putusan sempat menginterupsi jalannya persidangan.

Hakim Ketua Rianto Adam Pontoh meminta pihak keluarga membawa Hoa Lien ke luar ruangan sidang lebih dulu agar tak mengganggu jalannya persidangan.

“Interupsi, itu ada yang menangis, mohon kepada pihak keluarga untuk dibawa keluar terlebih dahulu agar tidak mengganggu jalannya persidangan,” kata hakim ketua Rianto Adam Pontoh.

Namun, Hoa Lien jadi tampak makin emosional dan sempat meronta menyesali peristiwa yang dialami anaknya.

Setelah itu, tubuhnya melemah dan keluarga langsung membawanya ke luar persidangan dengan kursi roda.

Kemudian setelah pembacaan vonis, Hoa Lien yang kembali masuk ke ruang sidang menangisi anaknya. 

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved