PUPR Pemprov Sumut Kembalikan Kelebihan Bayar Rp 1,3 M Pemeliharaan Jalan dan Jembatan ke Kas Daerah
PUPR Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprov Sumut) telah mengembalikan kelebihan bayar pemeliharaan jalan dan jembatan ke kas daerah.
TRIBUNMEDAN.COM, MEDAN – Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprov Sumut) telah mengembalikan Rp1.388.574.415,18 kelebihan bayar pemeliharaan jalan dan jembatan ke kas daerah.
Pengembalian kelebihan bayar ini telah selesai di bulan Juli 2024 sesuai dengan instruksi BPK RI Perwakilan Sumut.
Berdasarkan laporan BPK RI Perwakilan Sumut Tahun 2024 terkait APBD tahun 2023 ada kekurangan volume. Dan mutu pada tiga paket pekerjaan jalan dan jembatan PUPR Pemprov Sumut.
Baca juga: Penanganan 5 Kawasan Kumuh di Siantar Diserahkan ke Pemprov Sumut
Karena itu, penyebabkan ada kelebihan pembayaran senilai Rp1.388.574.415,18 kepada tiga perusahaan yang mengerjakan proyek tersebut yaitu PT. JO (Rp553.400.111,48), PT. SPA (Rp563.747.566,81) dan PT. AR (Rp271.426.736,89).
Kepala Dinas PUPR Pemprov Sumut, Mulyono memastikan pengembalian kelebihan bayar ini ke kas daerah (Kasda) telah dilakukan sejak Juni tahun 2024 dan selesai di bulan Juli 2024.
Lebih rinci dia bilang kelebihan bayar PT. SPA sudah disetorkan ke Kasda pada 13 Juni 2024, PT. JO 26 Juni 2024 dan PT AR 17 Juli 2024.
“Kita patuh pada instruksi yang diberikan BPK RI dan pengembalian kelebihan bayar pada proyek tersebut sudah selesai semuanya di bulan Juli,” kata Mulyono saat diwawancarai di kantornya, Jalan Sakti Lubis Nomor 7R, Medan, Selasa (31/12/2024).
Baca juga: Pemprov Sumut Gali dan Promosikan Kekayaan Budaya Lewat Sayembara Desain Batik
Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan BPK RI Perwakilan Sumut, total kelebihan bayar untuk tiga paket pemeliharaan jalan dan jembatan tahun 2023 sebesar Rp1.500.472.031.
Persoalan ini langsung ditindaklanjuti Dinas PUPR dengan mengembalikan Rp111.897.616,47 ke kas daerah dan dilanjutkan pada bulan Juni hingga Juli dengan total Rp1.388.574.415,18.
“Semua sesuai dengan instruksi BPK RI, total kita mengembalikan Rp1.500.472.031 ke kas daerah atas kelebihan bayar untuk proyek pemeliharaan jalan dan jembatan tahun 2023,” tegas Mulyono.
(*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Kepala-Dinas-PUPR-Pemprov-Sumut-Mulyono_Dinas-PUPR.jpg)