Berita Viral
PENGAKUAN Satim Nekat Siram Air Keras ke Natasya, Ditipu Loker Palsu Bikinan Billy, Dibayar Rp7 Juta
Pelaku penyiraman air keras ke mahasiswi bernama Natasya, mengaku direkrut Billy. Diketahui, pelakunya bernama S alias Satim yang direkrut Billy mel
"Intinya ingin dapat perhatian dari Novi ini, lampu mati, kolornya dicuri," katanya.
Novi sempat mengadu ke kepala desa (kades).
AD sempat dipanggil serta meminta kepada keluarganya untuk menasehati.
"Tapi keluarga pelaku tidak bisa mencegah, takut dibunuh oleh pelaku."
"Kadang lampu dimatikan sampai pukul 12.00 WIB," ucap Dian.
Akhirnya timbul rasa kesal Novi hingga ia mengambil air keras dan disiram ke pelaku AD.
"Tapi waktu itu bukan murni air keras, disiramnya ke pelaku, pelaku sempat dirawat di rumah sakit selama 14 hari karena belakangnya terbakar," ungkapnya.
Kemudian pihak keluarga Novi berupaya damai.
Kades sudah membantu biaya pengobatan, karena Novi orang tidak mampu.
"Karena pelaku ini ada pihak ketiga, minta uang damai Rp 60 juta, sedangkan Novi mana ada duit Rp60 juta," jelas Dian.
Sementara Dian mengaku, baru mendapat informasi dan mendampingi perkara Novi setelah kasus tersebut P21.
"Setahunya dapat informasi kita langsung bantu, tapi posisi sudah P21, kita datangi dan temani saat P21," ungkapnya.
Dian mengaku, dirinya membantu Novi semampunya karena memang korban orang tidak mampu dan tidak punya biaya.
"Kemarin setelah putusan itu kami sempat koordinasi dengan pihak keluarga, mau banding apakah akan kita terima."
"Namun karena kesepakatan keluarga, diterimalah 14 bulan itu," beber Dian.
Menurutnya, memang pihak Novi salah strategi dari awal, yang seharusnya jadi korban malah jadi pelaku.
"Karena megang perkara separuh jalan, kita tinggal mengikutinya saja," pungkas Dian.
Bayang-bayang ketakutan kini kerap menghantui Novi.
Novi khawatir apabila suatu hari nanti setelah bebas kembali ke desanya, ia akan diganggu lagi oleh pelaku Adnan.
Selepas bebas dari penjara, Novi mempunyai niat untuk pindah dari desanya dan berupaya mencari tempat lain yang lebih nyaman.
"Kalau masih seperti itu (diganggu), tidak mau pulang ke rumah, rencana mau pindah saja dari sana," ungkap Novi pada wartawan, Jumat (15/11/2024).
Kini Novi mencoba untuk tegar menjalani hukuman di Lapas Kelas II A Lubuklinggau.
Ibu muda berusia 34 tahun ini divonis 14 bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Lubuklinggau setelah menyiram Adnan menggunakan air keras.
Adnan merupakan pelaku yang kerap menerornya setiap malam selama enam bulan terakhir.
Akibat perbuatannya tersebut, ia harus berpisah dengan kedua anaknya yang sekarang dititipkan di rumah mertuanya.
Novi mengatakan, pasca ia mendekam di penjara, rumahnya sudah di obrak-obrik oleh pelaku Adnan, meski tidak ada barang yang hilang.
"Dapat laporan dari keluarga, kemarin isi rumah sudah diacak-acak," ungkap Novi.
Rumah pelaku Adnan dengan rumah Novi memang tidak berjauhan.
Rumah Novi berada di depan, sementara rumah pelaku Adnan di belakang rumahnya.
"Rumah kami itu tidak jauh dia (Adnan) di belakang, sedangkan kami berada di depannya," ujarnya.
Atas peristiwa yang menimpanya, Novi hanya bisa berharap cepat bebas dan mau melanjutkan hidup dengan kedua anaknya.
(*/tribun-medan.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel
Berita viral lainnya di Tribun Medan
Artikel ini telah tayang di TribunJatim.com
Tribun-medan.com
air keras
Berita Viral
Mahasiswi Korban Siram Air Keras
mahasiswi di Yogyakarta disiram air keras
| Alasan Vita Amalia ASN Injak Al Quran Mengaku Jadi Korban, Dipecat Tak Dapat Pensiun Gugat ke PTUN |
|
|---|
| SOSOK Irene Sokoy, Ibu Hamil di Papua Meninggal Bersama Bayi di Kandungan Akibat Ditolak 4 RS |
|
|---|
| Awal Mula Ditemukannya Alvaro Kiano, Kerangka Manusia Diduga Sang Bocah, Polisi Lakukan Tes DNA |
|
|---|
| Alvaro Kiano Ditemukan Meninggal, Bocah Sempat Dinyatakan 8 Bulan Hilang, Pelaku Sudah Diamankan |
|
|---|
| Viral Pria Siantar Ngamuk tak Dapat BLT 900 Ribu, Orang Bermobil Dapat, Dinsos Turun Setelah Viral |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/mahasiswi-air-keras-tribunmedan.jpg)