Sumut Terkini

Sepanjang 2024, Kejati Sumut Tuntut Pidana Mati 58 Terdakwa Narkoba, 20 Orang Penjara Seumur Hidup

Sebanyak 58 orang terdakwa tindak pidana narkoba dihukum mati, dan 20 orang penjara seumur hidup. 

Penulis: Dedy Kurniawan | Editor: Ayu Prasandi
HO
Kasi Penkum Kejati Sumut, Adre Wanda Ginting  

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN- Sepanjang tahun 2024, Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) mencatat telah menuntut pidana mati dan penjara seumur hidup.

Sebanyak 58 orang terdakwa tindak pidana narkoba dihukum mati, dan 20 orang penjara seumur hidup. 

"Sepanjang 2024 yotal ada 58 terdakwa dituntut pidana mati perkara narkotik, ini diberikan sebagai langkah tegas dalam memerangi peredaran narkoba, dan merupakan kejahatan luar biasa," kata Kasi Penkum Kejati Sumut, Adre Wanda Ginting, kepada Tribun-Medan.com, Senin pagi (30/12/2024). 

Adre menjelaskan, hukuman tuntutan mati terhadap 58 terdakwa ini berasal dari berbagai Kejaksaan Negeri (Kejari) di wilayah hukum Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.

Dan terbanyak di Kejari Medan. 

"Tuntutan pidana mati paling banyak di Medan, ini sesuai dengan amanat undang-undang, karena kejahatan narkotika termasuk jenis kejahatan yang sangat merusak," katanya. 

Adre mengatakan bahwa tuntutan pidana mati ini sesuai amanat undang-undang, dan diberikan sebagai upaya memutus mata rantai peredaran narkoba yang mengakar di masyarakat.

Selain pidana mati, Kejati Sumut juga telah menuntut 20 terdakwa dengan pidana penjara seumur hidup. 

"Jumlah yang dihukum seumur hidup berjumlah 20 orang. Kami telah menuntut pidana mati terhadap dua terdakwa tindak pidana orang dan harta benda, dan satu terdakwa dituntut penjara seumur hidup," katanya. 

Lanjut Adre, Kejati Sumut melaksanakan penuntutan maksimal untuk memberikan efek jera kepada pelaku narkoba.

Dan mendukung program pemerintah memberantas narkoba di Sumut

Selain itu, Kejati Sumut juga menerapkan Restorativ Justice. Ada sebanyak 106 orang yang menerima Restorativ Justice sepanjang 2024.

(Dyk/Tribun-Medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved