Breaking News

Sumut Terkini

Kronologi Polda Sumut Amankan 50 Kg Sabu dan 100 Ribu Ekstasi, Diduga untuk Pesta Malam Tahun Baru

Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut berhasil menggagalkan pengiriman narkoba jenis sabu-sabu seberat 50 Kilogram dan 100.350 butir pil ekstasi .

|
Penulis: Fredy Santoso | Editor: Randy P.F Hutagaol
TRIBUN MEDAN/HO
Tampang M Adam, Iswadi, Pandu Dewanata, M Azwar dan Hendra, lima orang ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka pengiriman 50 Kg Sabu dan 100 ribu ekstasi yang diamankan di parkiran mobil bandara Internasional Kualanamu Kabupaten Deliserdang, beberapa waktu lalu. Saat ini lima tersangka dan barang bukti dibawa ke Polda Sumut. 

TRIBUN-MEDAN.com,MEDAN - Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut berhasil menggagalkan pengiriman narkoba jenis sabu-sabu seberat 50 Kilogram dan 100.350 butir pil ekstasi di parkiran mobil Bandara Internasional Kualanamu, Kabupaten Deliserdang, Sumatera Utara beberapa waktu lalu.

Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut Kombes Yemi Mandagi mengungkap kronologis pihaknya menggagalkan peredaran narkoba.

Awalnya, pihaknya mendapat informasi akan ada pengiriman narkoba dari Aceh ke Palembang, yang melintasi Sumatera Utara secara estafet atau perjalanan dengan sistem pergantian kendaraan di titik tertentu.

Di titik awal, Polisi mendapat informasi pertemuan dan pergantian mobil dari Aceh akan dilakukan di wilayah Kabupaten Langkat.

Namun setibanya di lokasi, kurir yang membawa narkoba dari Aceh sudah berhasil memindahkan barang ke mobil selanjutnya. Sedangkan kurir tersebut kembali ke Aceh.

Tak mau kehilangan jejak. Personel Direktorat Reserse Narkoba Polda mengejar M Adam, yakni kurir yang membawa mobil Toyota Avanza dari Aceh ke Langkat.

Alhasil, Polisi berhasil menangkap M Adam dan ia pun mengaku sudah memindahkan narkoba ke mobil lainnya yang dikemudikan Iswadi dengan tujuan parkiran mobil bandara Internasional Kualanamu.

Disini, Polisi yang sudah menangkap M Adam tancap gas menuju bandara supaya tidak kehilangan jejak.

Setibanya di bandara, berdasarkan ciri-ciri yang dijelaskan kurir pertama berhasil menemukan barang bukti.

"Lalu kita langsung mengejar ke bandara, dan benar ditemukan bahwa di parkiran A Bandara Kualanamu, seseorang yang membawa narkoba dengan mobil Rush sedang menunggu temannya yang akan menjemput kendaraan untuk dibawa ke Palembang,"kata Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut Kombes Yemi Mandagi, Senin (30/12/2024).

Dari Bandara Kualanamu, Polisi mendapat informasi kalau mereka dikendalikan oleh dua orang pengendali melalui telepon seluler.

Lalu Polisi bergerak cepat ke sebuah hotel yang ada di Kecamatan Pantai Cermin, Kabupaten Serdang Bedagai dan menangkap pengendali para kurir tersebut.

"Sesaat juga kita menangkap pengendali nya di sebuah hotel di Kecamatan Pantai Cermin, dan berhasil ditangkap. Untuk pelaku lainnya sedang kita dalami karena masih ada salah satu yang diduga sebagai pengendali juga."

Saat menggagalkan peredaran narkoba seberat 50 Kilogram dan pil ekstasi 100.350, ada lima orang yang ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka, yakni M Adam, Iswadi, Pandu Dewanata, M Azwar dan Hendra.

M Adam, yakni kurir yang membawa mobil Toyota Avanza berisikan narkoba dari Aceh ke Langkat untuk diserahkan ke kurir lainnya bernama Iswadi.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved