Sumut Terkini

Anggota Polres Pakpak Bharat Ditangkap Kasus Narkoba, Begini Kata Kasi Humas

Oknum anggota Polres Pakpak Bharat diringkus Sat Res Narkoba atas kepemilikan narkotika jenis sabu seberat 0,60 gram, Senin (30/12/2024).

TRIBUN MEDAN/HO
Foto tersangka Andre Kristianta Surbakti (30) (kiri) dengan pangkat Briptu. Andre diringkus bersama temannya, Johannes Banurea (39) (kanan) di sebuah rumah yang berada di Desa Berampu Kecamatan Berampu Kabupaten Dairi. 

TRIBUN-MEDAN.com, PAKPAK BHARAT - Oknum anggota Polres Pakpak Bharat diringkus Sat Res Narkoba atas kepemilikan narkotika jenis sabu seberat 0,60 gram, Senin (30/12/2024).

Adapun identitas tersangka yakni Andre Kristianta Surbakti (30) dengan pangkat Briptu.

Andre diringkus bersama temannya, Johannes Banurea (39) di sebuah rumah yang berada di Desa Berampu Kecamatan Berampu Kabupaten Dairi.

Menurut Kasi Humas Polres Pakpak Bharat, Aiptu Widodo mengatakan, yang bersangkutan bertugas di Bamin SPKT Polres Pakpak Bharat.

"Di Bamin SPKT Polres Pakpak Bharat, " ujarnya.

Akan tetapi, pihaknya menegaskan akan menyerahkan kasus tersebut ke Polres Dairi.

"Namun segala sesuatunya, Polres Pakpak Bharat menyerahkan proses Hukumnya kepada Polres Dairi berikut sanksi apa yang akan di jalani, " tandasnya.

Diberitakan sebelumnya, Seorang oknum anggota Polri berpangkat Briptu diringkus Sat Res Narkoba Polres Dairi atas kepemilikan narkotika jenis sabu di sebuah rumah yang berada di Desa Berampu Kecamatan Berampu Kabupaten Dairi, Senin (30/12/2024).

Kasat Narkoba Polres Dairi, AKP Amrizal Hasibuan mengatakan, oknum tersebut berinisial AKS (30) warga Kecamatan Salak Kabupaten Pakpak Bharat bersama rekannya, JB (39) yang juga warga Kecamatan Salak Kabupaten Pakpak Bharat.

"Ya tersangka kamu amankan di sebuah rumah, yang berada di Desa Berampu Kecamatan Berampu, " ujarnya.

Pihaknya mendapat informasi dari masyarakat yang sudah resah dengan aksi tersebut. Setelah dilakukan penyelidikan, petugas langsung mengetahui lokasi yang dimaksud.

Petugas pun langsung membuka pintu rumah tersebut, dan mendapat tersangka JS sedang berada diruang tengah. Sementara oknum Polisi itu berada didalam kamar.

"Kami langsung melakukan penggeledahan, dan menemukan beberapa alat bukti berupa narkotika jenis sabu dengan total berat 0,60 gram, " ujarnya.

Barang bukti itu di dapat dari dalam dompet milik AKS. Selain itu, petugas juga mendapatkan barang bukti lainnya berupa kaca pirex yang masih berisikan sisa sabu, serta mancis yang masih tertancap jarum dibagian ujung mancis.

"Saat ini yang bersangkutan sudah kami amankan ke Mapolres Dairi, " tutupnya.

(Cr7/tribun-medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved