Berita Viral

24 Unit Kapal di Tegal Terbakar, Pemilik Kapal Pusing Tak Dibantu Asuransi, Kerugian Rp 4 Miliar

Sebanyak 24 kapal terbakar dalam insiden kebakaran di Pelabuhan PT Pelindo Tegal, Jumat (27/12/2024). 

HO
Sebanyak 24 kapal terbakar dalam insiden kebakaran di Pelabuhan PT Pelindo Tegal, Jumat (27/12/2024).  

TRIBUN-MEDAN.com - Sebanyak 24 kapal terbakar dalam insiden kebakaran di Pelabuhan PT Pelindo Tegal, Jumat (27/12/2024). 

Data ini berdasarkan catatan Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Jawa Tengah. 

Kapal nelayan yang terbakar itu rata-rata memiliki ukuran 50- 100 gross tonnage (GT).

Ketua HNSI Jawa Tengah, Riswanto mengatakan, ada sebanyak 24 kapal nelayan yang terbakar, kategorinya ada yang rusak parah dan tidak.

Rata-rata kerugian per kapal mencapai Rp 4 miliar, sehingga total kerugian dari 24 kapal tersebut bisa mencapai Rp 96 miliar. 

Kerugian itu tidak hanya sebatas kerusakan, ada juga kapal yang sudah mengisi BBM dan persediaan untuk pemberangkatan melaut.

"Kondisi kapal itu, sebagian ada yang mau berangkat, sebagian sedang mengurus perpanjangan SIPI (Surat Izin Penangkapan Ikan) satu tahun," katanya kepada tribunjateng.com melalui saluran telepon. 

Baca juga: 6 Anggota Geng Motor Diciduk Polisi Saat Mau Tawuran

Baca juga: VIRAL Nenek 66 Tahun Dianiaya Oknum Polwan Sok Jago, Tangan Dipelintir, Korban Terancam Cacat

Riswanto mengatakan, kejadian kebakaran kapal nelayan ini sangat merugikan para pemilik kapal, karena selama ini tidak pernah ada asuransi dalam usaha kapal perikanan. 

Menurutnya, belum ada perusahaan asuransi yang berminat untuk mengasuransi kapal perikanan karena beresiko besar. 

Jika dibandingkan dengan mobil apabila mengalami musibah, maka barangnya ada dan tidak hilang.

"Kalau kapal kan beresiko hilang atau terbakar. Jadi tidak pernah ada asuransi kapal, sehingga teman-teman menangung kerugiannya sendiri," jelasnya. 

Riswanto mengatakan, HNSI pun sering mengusulkan di setiap forum agar kapal perikanan bisa diasuransikan, tetapi tidak ada perusahaan yang berani.

Ada istilah perjanjian yang mendekati seperti asuransi dari pihak bank tetapi nomenklaturnya ikut pengajuan hutang piutang.

Tetapi nilai premi dan klaimnya juah, masih tidak sesuai dengan yang diasuransikan. 

Pengajuan tersebut banyak dilakukan oleh pemilik kapal di Juwana, Pati.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved