Berita Internasional

Wanita Bebas dari Tuntutan meski Curi Uang Rp 370 Miliar dari Tempat Kerjanya, Ini Alasannya

Viral seorang wanita hamil telah melakukan tindak penipuan di tempat kerjanya. Wanita itu mencuri uang sejumlah 370 miliar rupiah dari majikannya.

|
mirror.co.uk
Wanita hamil itu menipu untuk mencuri uang majikannya. 

"Saya harus mempertimbangkan dampaknya terhadap wanita hamil," ungkap hakim.

"Saya harus memperhatikan kepentingan janin yang dia kandung."

"Biasanya, saya akan mengatakan bahwa kejahatan semacam itu menuntut hak asuh segera."

"Namun, kesejahteraan janin yang dikandung harus diutamakan," tambahnya.

Membela Longstaffe yang menyesal, Clare Anderson mengatakan bahwa kliennya bahwa itu adalah pelanggaran kriminal serius.

Pelaku menambahkan bahwa dia mengalami kesulitan keuangan karena rentenir.

"Itu adalah tanda tangan yang dipalsukan secara sederhana," ungkap pembela  Longstaffe.

"Itu tidak mengecilkan arti dari apa yang terjadi."

"Dia benar-benar menyesal dan tidak ingin menggunakan kehamilannya sebagai alasan."

"Dia tidak hamil untuk menghindari hukuman yang mungkin dijatuhkan," tambahnya.

(mag/vania elisha/tribun-medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan 

Sumber: Tribun Medan
Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved