Breaking News

Berita Internasional

Wanita Bebas dari Tuntutan meski Curi Uang Rp 370 Miliar dari Tempat Kerjanya, Ini Alasannya

Viral seorang wanita hamil telah melakukan tindak penipuan di tempat kerjanya. Wanita itu mencuri uang sejumlah 370 miliar rupiah dari majikannya.

|
mirror.co.uk
Wanita hamil itu menipu untuk mencuri uang majikannya. 

TRIBUN-MEDAN.com - Viral seorang wanita hamil telah melakukan tindak penipuan di tempat kerjanya.

Wanita itu mencuri uang sejumlah 370 miliar rupiah dari majikannya.

Dilansir dari mirror.co.uk, Kamis (26/12/2024) wanita itu seharusnya mendapatkan hukuman atas tindakannya.

Namun, dia berhasil lepas dari jeratan hukum berkat anak yang dikandungnya.

Danielle Longstaffe (32) terbukti menipu uang senilai enam digit dari Kaefer dalam beberapa cicilan.

Diketahui bahwa pelaku bekerja sebagai administrator transportasi untuk perusahaan tersebut.

Longstaffe telah bekerja di perusahaan tersebut selama 12 tahun.

Dia dicurigai setelah atasannya menemukan 1,8 miliar rupiah hilang antara bulan April dan Mei 2022.

Pengadilan mendengar bahwa ibu hamil tersebut telah mentransfer uang dari rekening majikannya ke rekeningnya sendiri, serta rekening teman dan keluarganya.

Dia juga menggunakan rincian palsu dalam upaya untuk menutupi jejaknya.

Jaksa penuntut mengatakan bahwa dia bahkan memalsukan tanda tangan seorang manajer transportasi untuk mentransfer dana tersebut.

Meskipun mengakui kejahatannya, hakim membebaskannya dengan hukuman percobaan.

Pengadilan mendengar bahwa Longstaffe mengaku.

Polisi mengidentifikasi jumlah uang yang telah dicurinya dari perusahaan ketika dia dikonfrontasi.

Mereka menemukan transaksi perbankan yang tidak sah senilai 4 miliar rupiah.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved