Berita Viral

Nasib Gadis Cianjur Dipaksa Layani Bule Arab di Vila, Tewas Karena Overdosis Ternyata Korban TPPO

Kasus tersebut terbongkar setelah seorang korban dilaporkan meninggal dunia diduga akibat over dosis setelah dijual ke warga negara asing (WNA) asal A

ISTIMEWA
Ilustrasi PSK. (ISTIMEWA) 

Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap pelaku DS, perbuatanya tersebut telah dilakukan hampir selama dua bulan.

Dia diketahui telah menjajakan sebanyak 15 perempuan asal Cianjur kepada WNA Timur Tengah.

"Dalam kasus ini Satreskrim Polres Cianjur terus berkordinasi dengan Polres Bogor, karena korban meninggal berada di Bogor. Sedangkan TPPO nya terjadi di wilayah hukum Polres Bogor," ucapnya.

Atas perbuatanya pelaku dikenakan pasal 2 dan atau pasal 10 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.

"Seusai dengan pasal yang disanggahkan, pelaku adalah terancam dikenakan penjara minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun serta denda antara Rp120 juta hingga Rp600 juta," ucapnya

(*/ Tribun-medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram Twitter dan WA Channel

 

Sumber: Tribunnews
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved