Deli Serdang Terkini
Gakumdu Deli Serdang Catat 14 Kasus Dilaporkan selama Tahapan Pilkada, Satu yang Sampai Persidangan
Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakumdu) Kabupaten Deli Serdang mencatat total ada 14 kasus yang dilaporkan selama tahapan Pilkada beberapa waktu l.
Penulis: Indra Gunawan | Editor: Randy P.F Hutagaol
TRIBUN-MEDAN. com, LUBUKPAKAM - Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakumdu) Kabupaten Deli Serdang mencatat total ada 14 kasus yang dilaporkan selama tahapan Pilkada beberapa waktu lalu.
Gakumdu ini terdiri dari unsur Bawaslu, Polri dan Kejaksaan.
Dari jumlah itu lebih banyak yang akhirnya kasususnya dihentikan dari pada yang dilanjutkan.
Hal ini pun diakui oleh Kapolresta Deli Serdang, Kombes Pol Raphael Sandhy Cahya Priambodo.
"Temuan laporan ada 14 kasus dan 13 henti penyelidilan. 1 kasus lanjut," ujar Raphael, Jumat (27/12/2024).
Informasi yang dihimpun satu kasus yang lanjut diketahui merupakan kasus yang terjadi di Desa Pulau Tagor Kecamatan Galang.
Dalam hal ini oknum Kepala Desa Pulau Tagor, MY telah ditetapkan sebagai tersangka. Ia dianggap tidak netral dan sempat ditangkap beberapa waktu lalu di kawasan Kecamatan Sunggal.
"1 kasus sudah tahap 2 (penyerahan tersangka dan barang bukti ke penuntut umum)," kata Raphael.
Sementara itu Kasi Intelijen Kejari Deli Serdang, Boy Amali mengatakan perkara MY ini sudah sampai ke tahap persidangan. Saat ini perkaranya sedang bergulir di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam. Karena ancaman hukuman dibawah 5 tahun ia pun tidak ditahan.
"Sudah disidang bang. Kalau terkait (pelanggaran) pemilu harus cepat dia karena memang ada jangka waktunya. Harus putus dia sebelum 30 hari. Nanti perkembangannya kita kasih tau lagilah," kata Boy Amali.
Dari informasi yang didapat kasus yang dialami oleh oknum Kades ini bermula ketika yang bersangkutan diduga memerintahkan warganya untuk mencopot salah satu Alat Peraga Kampanye bergambar Calon Gubernur dan Calon Bupati Deli Serdang. Kasus itu pun kemudian dilaporkan oleh salah satu tim sukses ke Panwaslu Kecamatan Galang. Tidak lama kemudian Panwaslu pun menaikkan kasus ini ke Kabupaten dan ditangani oleh Gakumdu.
Karena sempat tidak kooperatis saat dipanggil, MY pun sempat menghilang. Ia baru ditangkap di kawasan Kecamatan Sunggal. Polisi menjerat tersangka dengan pasal 71 ayat 1 Jo pasal 188 UU RI Nomor 6 tahun 2020 tentang Perubahan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 2 Tahun 2020 tentang perubahan ketiga atas UU Nomor 1 tahun 2015 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota. Untuk ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 1 bulan dan paling lama 6 bulan dan atau denda 600 ribu paling sedikit dan 6 juta paling besar.
(dra/tribun-medan.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel
Berita viral lainnya di Tribun Medan
| Satpol PP Deli Serdang Mulai Bertugas dari Dini Hari untuk Cegah PKL Berjualan, Ini Alasannya |
|
|---|
| Diduga Curangi Takaran Gas LPG 3 Kg, Bareskrim Polri Dikabarkan Gerebek SPBE di Deli Serdang |
|
|---|
| Zulkifli Hasan Tunjuk Bayu Sumantri Agung dan Wahyu Danin Pimpin PAN Deli Serdang |
|
|---|
| Pemkab Deli Serdang Jadikan Eks Kantor KNPI Jadi Gedung Olahraga Tenis Meja |
|
|---|
| Akhirnya Eksekusi Lahan 32 Hektar di Jalan Serbaguna Deli Serdang Dibatalkan |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Oknum-Kepala-Desa-Pulau-Tagor-MY-ketika-diamankan-Polres-Deli-Serdang-beberapa-waktu-lalu.jpg)