Berita Viral

DUDUK Perkara Foto Harvey Moeis Tertawa Viral setelah Divonis 6,5 Tahun Penjara, Ini Awal Mulanya

Duduk Perkara Foto Harvey Moeis Tertawa Viral Lagi setelah Divonis 6,5 Tahun Penjara dan Didenda Rp 1 Miliar serta Diwajibkan Membayar Rp 210 Miliar

|
Editor: AbdiTumanggor
istimewa/x
Duduk Perkara Foto Harvey Moeis Tertawa Viral Lagi setelah Divonis 6,5 Tahun Penjara dan Didenda Rp 1 Miliar serta Diwajibkan Membayar Uang Pengganti Rp 210 Miliar.  Potret Harvey Moeis yang tertawa sesaat itu terjadi pada Oktober 2024 lalu, ketika sang istri, Sandra Dewi, hadir sebagai saksi di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (10/10/2024). (Istimewa/x) 

Harvey Moeis dan kuasa hukumnya tertangkap kamera sedang tertawa, meski sebentar. 

Ketika itu Harvey Moeis meminta izin ke majelis hakim untuk memanggil istrinya, Sandra Dewi, dengan panggilan 'saksi sayang'.  Hal itu disampaikan Harvey di akhir persidangan.

Awalnya, Harvey ditanya hakim apakah mengajukan pertanyaan ke saksi atau tidak. 

"Untuk pertanyaan ke saksi lain ada?" tanya ketua majelis hakim Eko Aryanto di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (10/10/2024).

Harvey mengatakan hanya ingin bertanya ke istrinya, sebagai saksi. 

"Kalau ke istri saya boleh, Yang Mulia," tanya Harvey.

"Nggak apa-apa," jawab hakim.

"Saya bingung manggilnya, Yang Mulia. Masak saudara saksi, 'sayang' boleh, Yang Mulia?" tanya Harvey.

"Panggil saksi aja, ya," jawab hakim.

Harvey lalu meminta izin apakah diperbolehkan memanggil istrinya dengan panggilan saksi sayang. "Saksi sayang nggak boleh, Yang Mulia?" tanya Harvey.

"Masak, saksi sayang," timpal hakim.

Lagi-lagi Harvey memohon ke majelis hakim, soal memanggil saksi sayang.

"Saksi sayang nggak boleh, Yang Mulia?" tanya Harvey lagi.

Hal itu pun disambut tawa pengunjung sidang.

Melihat tawa spontan para pengunjung sidang tersebut, Harvey pun menoleh ke arah pengunjung sambil tertawa tersipu malu dan diikuti kuasa hukumnya yang turut tertawa kecil.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved