Sumut Terkini

Ditreskrimsus Polda Sumut Minim Prestasi, Tangani 24 Kasus Korupsi, Hanya 4 yang Rampung

Untuk sepanjang tahun 2024, Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumut menangani tindak pidana umum sebanyak 43.316.

|
Penulis: Fredy Santoso | Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN MEDAN/FREDY SANTOSO
Kapolda Sumut Irjen Whisnu Hermawan Februanto saat refleksi akhir tahun tentang pengungkapan tindak pidana yang ditangani Direktorat Reserse Kriminal Khusus di Polda Sumut, Jumat (27/12/2024). Jumlah yang ditangani lebih sedikit dibandingkan Direktorat Reserse lainnya. 

TRIBUN-MEDAN.com,MEDAN- Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumut minim prestasi pengungkapan maupun penanganan kasus selama tahun 2024.

Dibandingkan dengan Direktorat Reserse Kriminal Umum yang dipimpin Kombes Sumaryono dan Direktorat Reserse Kriminal Narkoba yang dipimpin Kombes Yemi Mandagi, Direktorat yang dipimpin Kombes Andry Setyawan peringkat terakhir.

Untuk sepanjang tahun 2024, Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumut menangani tindak pidana umum sebanyak 43.316.

Sedangkan yang sudah diselesaikan 20.033 tindak pidana.

Kemudian untuk narkoba, jumlah tindak pidana yang ditangani pada tahun 2024 sebanyak 5.147, menurun dari tahun sebelumnya yakni 5.225.

Lalu penyelesaian tindak pidana narkoba di tahun 2024 berjumlah 4.485, sedangkan sebelumnya 4.737 kasus.

Untuk tahun 2024, sebanyak 6.479 tersangka diamankan dan tahun 2023 ada 6.570 orang.

Sedangkan data penanganan kasus yang dipaparkan Kapolda Sumut Irjen Whisnu Hermawan Februanto, selama tahun 2024, Ditreskrimsus menangani 1.365 kasus.

Tapi sayangnya, dari jumlah tersebut hanya sebanyak 807 yang selesai ditangani.

"Jumlah kasus 1.365 dan penyelesaian 807,"kata Kapolda Sumut Irjen Whisnu Hermawan Februanto, Jumat (27/12/2024).

Dari data yang diperoleh, Ditreskrimsus Polda Sumut menangani kasus kejahatan perkebunan sebanyak 1.219 dan yang diselesaikan sebanyak 743 kasus.

Kejahatan minyak dan gas sebanyak 27 kasus, tapi yang rampung hingga dilimpahkan ke Kejaksaan hanya 19.

Untuk tindak pidana korupsi dari jumlah yang ditangani 26 kasus, yang selesai cuma 4 kasus.

Kejahatan tambang ilegal dari yang ditangani 22 kasus, yang selesai cuma 9 kasus.

Kejahatan merek dagang yang ditangani sebanyak 20 kasus, namun yang rampung hanya 2.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved