Berita Viral

INILAH TAMPANG Bripda AA yang Aniaya Pacarnya Selama 6 Bulan, Kini Ditahan, Korban Babak Belur

Bripda AA anggota Polda Jabar yang menganiaya pacarnya ditangkap. Anggota di bidang kedokteran dan kesehatan ini ditangkap setelah korban curhat

HO
INILAH TAMPANG Bripda AA yang Aniaya Pacarnya Selama 6 Bulan, Kini Ditahan, Korban Babak Belur 

TRIBUN-MEDAN.com - Bripda AA anggota Polda Jabar yang menganiaya pacarnya ditangkap. Anggota di bidang kedokteran dan kesehatan ini ditangkap setelah korban curhat di media sosial.

Kasus ini menjadi viral setelah diunggah di media sosial oleh korban, berinisial PLP.

Kombes Adiwijaya, Kabid Propam Polda Jabar, mengungkapkan bahwa Bripda AA telah ditahan sejak 24 Desember 2024 untuk menjalani pemeriksaan intensif.

Proses penyidikan terkait pelanggaran disiplin dan kode etik profesi Polri saat ini sedang berlangsung.

PLP melaporkan dugaan penganiayaan yang dialaminya sejak Maret 2024, namun baru melapor ke Polresta Cirebon pada 23 Desember 2024.

Dalam laporannya, PLP menyebutkan beberapa tindakan kekerasan fisik yang dialaminya, termasuk pemukulan dan penjambakan, yang mengakibatkan luka pada tubuhnya.

Hasil pemeriksaan medis menunjukkan adanya luka lebam di beberapa bagian tubuh korban.

Kombes Adiwijaya menegaskan bahwa Polda Jabar tidak mentolerir tindakan kekerasan, terutama yang melibatkan anggota Polri.

 "Setiap pelanggaran akan diproses sesuai aturan hukum dan kode etik yang berlaku," ujarnya.

Kabid Propam juga telah memerintahkan tim untuk melakukan penyelidikan mendalam dan memastikan bahwa kasus ini diusut hingga tuntas.

Selain penahanan, Bripda AA juga menjalani pemeriksaan kesehatan yang menunjukkan bahwa ia dalam kondisi stabil secara fisik dan mental.

Saat ini, Bripda AA telah ditahan oleh Bidang Propam Polda Jabar.

Korban dan keluarganya berharap agar pelaku diproses hukum sesuai dengan perbuatannya.

Kombes Adiwijaya memastikan transparansi dalam penanganan kasus ini.

Beberapa langkah yang akan dilakukan termasuk klarifikasi terhadap korban dan saksi-saksi, pengumpulan bukti tambahan, serta pelaksanaan sidang etik dan disiplin untuk memutuskan sanksi yang sesuai.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved