Berita Internasional

Curi Uang 370 Miliar dari Majikan, Wanita Ini Bebas dari Tuntutan karena Hamil

Viral seorang wanita hamil telah melakukan tindak penipuan di tempat kerjanya. Wanita itu mencuri uang sejumlah 370 miliar rupiah dari majikannya.

Penulis: Randy | Editor: Randy P.F Hutagaol
mirror.co.uk
Wanita hamil itu menipu untuk mencuri uang majikannya. 

Terdapat aktivitas penipuan lebih lanjut, termasuk penyewaan kendaraan yang tidak sah.

Pemasok yang digunakan perusahaan mengakibatkan 33 kendaraan hilang.

Kemudian, dilaporkan transaksi bertambah sebanyak 3 miliar rupiah lagi.

Penggunaan kartu kredit perusahaan dilaporkan tidak sah senilai 203 juta rupiah.

Wanita itu membuat nilai total penipuan mencapai 7 miliar rupiah.

Perusahaan mengatakan bahwa biaya denda Tyne Tunnel dan parkir yang belum dibayar mencapai 386 juta rupiah.

Longstaffe mengaku bersalah melakukan penipuan dengan menyalahgunakan jabatan antara 1 September 2021 dan 13 Mei 2022.

Hakim yang memimpin sidang, Harry Vann, mengatakan bahwa pelaku memanfaatkan posisinya untuk mencuri.

Dia tak segan-segan mengambil uang dalam jumlah yang sangat besar setiap bulannya.

"Sudah jelas dari catatan perbankan dan apa yang dikatakan dalam wawancara," ungkap hakim.

"Dia mengambil keuntungan dari posisi di perusahaan tempat dia bekerja selama sembilan tahun."

Tiba-tiba, setelah masa kerja yang sukses, dia mulai mencuri uang.

Hakim menambahkan bahwa tindakannya berdampak pada 300 rekan kerja.

Dia dijatuhi hukuman dua tahun penjara yang ditangguhkan selama dua tahun dengan alasan kesehatan mental.

Hakim menjatuhkan hukuman tersebut dengan mempertimbangkan kemungkinan Longstaffe akan melahirkan di penjara.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved