TRIBUN WIKI

4 Kejahatan Ini Sering Jadi Pemicu Mahasiswa Gagal Lulus Kuliah, Simak Penjelasannya

4 kejahatan yang sering dilakukan mahasiswa dan berakibat gagal lulus kuliah. Simak ulasan dan penjelasan berikut ini agar tidak terjadi pada mu.

Editor: Array A Argus
asy-syukriyyah
Ilustrasi sidang skripsi kuliah 

TRIBUN-MEDAN.COM,- Momen kelulusan menjadi suatu hal yang ditunggu-tunggu oleh setiap mahasiswa.

Namun, sebelum momen kelulusan itu tiba, tentu setiap orang harus melalui proses yang cukup panjang.

Mulai dari menempuh pendidikan sejak semester satu hingga akhir, dan lanjut mengerjakan tugas serta skripsi sesuai penelitian yang kita kerjakan.

Hanya saja, selama proses pengerjaan skripsi, muncul beragam tantangan yang dihadapi sejumlah mahasiswa/i.

Baca juga: Berikut 10 Tips agar Baterai Smartphone Xiaomi Tetap Awet

Apakah itu karena karena dosennya yang sulit ditemui, sumber penelitian yang kurang memadai, atau karena masalah teknis lainnya.

Namun, sebagai mahasiswa semester akhir, tentu Anda harus berhati-hati selama proses pengerjaan skripsi.

Jangan sampai perbuatan curang dalam mengerjakan skripsi berujung pada kegagalan kelulusan kuliah.

Menurut Ira Mirawati, dosen program studi Manajemen Komunikasi di Universitas Padjadjaran dalam akun titoknya @buiramira, mahasiswa kerap melakukan kejahatan yang tak terduga, dan adapula yang disengaja.

Kejahatan ini yang kemudian membuat mahasiswa tersebut tidak lulus.

Baca juga: 5 Tips Mengemudikan Mobil Manual Bagi Pemula, Simak Tahapannya

Lantas, apa saja kejahatan yang dimaksudkan itu.

Apakah kejahatan ini masuk ke ranah hukum?

“Kejahatan ini dilakukan dengan sengaja dan penuh kesadaran, jadi bisa dibawa keranah hukum,” kata Ira Mirawati, dilansir dari akun TikToknya.

Ia mencontohkan beberapa kejahatan yang sering dilakukan oleh sejumlah mahasiswa.

Berikut ini daftar kejahatan dimaksud tersebut.

Baca juga: 10 Tips Bikin Baterai Smartphone Xiaomi Tetap Awet

Pemalsuan Tanda Tangan

Pemalsuan tanda tangan di dalam naskah skripsi, baik dari dosen pembimbing, maupun dosen penguji atau dari pihak berwenang lain dapat menyebabkan kegagalan kelulusan kuliah.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved