Berita Viral
VIRAL SAAT INI: Jokowi Joget-joget, Hasto Tersangka, Yasonna Dicekal, Tas Mewah Istri Deddy Disorot
PDIP sebut penetapan Sekjen PDI-P Hasto Kristiyanto sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merupakan upaya kriminalisasi.
Megawati sebelumnya mengatakan akan ada upaya untuk memecah partai berlambang banteng tersebut. "Peristiwa ini mengkonfirmasi apa yang disampaikan oleh Ibu Ketua Umum pada 12 Desember bahwa partai akan diawut-awut pada rencana kongres nanti," imbuhnya.
Komarudin menekankan bahwa penetapan tersangka Hasto semakin menguatkan keyakinan para kader PDI-P terhadap pernyataan Megawati.
PDIP Singgung Kriminalisasi
Sementara itu, Ketua Bidang Reformasi Sistem Hukum Nasional DPP PDIP Ronny Talapessy mengungkapkan tiga indikasi bahwa kasus yang menimpa Sekjen PDIP Hasto Kristianto merupakan tindakan kriminalisasi.
Pertama, ada upaya pembentukan opini publik yang terus menerus mengangkat isu Harun Masiku. "Baik melalui aksi-aksi demo di KPK maupun narasi sistematis di media sosial yang patut dicurigai dimobilisasi oleh pihak-pihak tertentu yang berkepentingan," kata Ronny.
Kedua, terdapat upaya pembunuhan karakter terhadap Sekjen DPP PDI Perjuangan melalui framing dan narasi yang menyerang pribadi.
Ketiga, Ronny juga menyoroti pembocoran Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang bersifat rahasia kepada publik sebelum surat diterima Hasto.
"Ini adalah upaya cipta kondisi untuk mendapatkan simpati publik. Semua dapat dilihat dan dinilai oleh publik," ucap Ronny.
Dicekal Bepergian ke Luar Negeri
Dalam kasus ini, KPK juga melarang Sekjen PDI-P Hasto Kristiyanto (HK) dan Ketua DPP PDI-P Yasonna H Laoly (YHL) bepergian ke luar negeri.
Hal tersebut berdasarkan Surat Keputusan Nomor 1757 Tahun 2024 tentang Larangan Bepergian Ke Luar Negeri terhadap dua orang Warga Negara Indonesia, yaitu YHL dan HK.
KPK mengatakan, larangan bepergian ke luar negeri ini terkait penyidikan dugaan tindak pidana korupsi suap dalam proses pergantian antarwaktu (PAW) Anggota DPR RI Terpilih 2019-2024.
"Larangan bepergian ke luar negeri ini terkait penyidikan dugaan tindak pidana korupsi terkait dengan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi tersebut di atas," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto dalam keterangan tertulis, Rabu (25/12/2024).
KPK menyatakan, Hasto dan Yasonna dicegah ke luar negeri karena karena keberadaan keduanya di Indonesia dibutuhkan dalam rangka proses penyidikan dugaan tindak pidana korupsi. "Keputusan ini berlaku untuk 6 bulan," ujar Tessa.
Seperti diketahui, KPK telah menetapkan Hasto sebagai tersangka kasus suap terkait PAW anggota DPR serta kasus perintangan penyidikan.
Jokowi Joget-joget
Hasto Tersangka
Yasonna Laoly Dicekal
Istri Deddy Sitorus Disorot
Harun Masiku
KPK
| POLISI Sita Pakaian AKBP Basuki dan Levi di Kos, Barang Bukti Ungkap Penyebab Kematian Dosen Untag |
|
|---|
| KASUS KEMATIAN Bocah RAF Diduga Dianiaya Ibu Tiri, Ayah Sebut Jatuh Kamar Mandi, Ibu Kandung Curiga |
|
|---|
| ANIES Sentil Universitas Oxford Tak Cantumkan Nama Peneliti Indonesia Soal Temuan Rafflesia Hasselti |
|
|---|
| REKOMENDASI Penutupan PT TPL dan PT GRUTI: Upaya Menjaga Kesejahteraan Masyarakat dan Lingkungan |
|
|---|
| FAKTA BARU Kematian Alvaro, Bocah 6 Tahun Diculik di Masjid lalu Dibekap oleh Ayah Tiri |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Jokowi-Joget-joget-Hasto-Tersangka-Tas-Mewah-Istri-Deddy-Disorot.jpg)