Berita Viral

VIRAL SAAT INI: Jokowi Joget-joget, Hasto Tersangka, Yasonna Dicekal, Tas Mewah Istri Deddy Disorot

PDIP sebut penetapan Sekjen PDI-P Hasto Kristiyanto sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merupakan upaya kriminalisasi.

|
Editor: AbdiTumanggor
Kolase Tribun Medan
VIRAL SAAT INI: Jokowi Joget-joget, Hasto Tersangka, Yasonna Dicekal, Tas Mewah Istri Deddy Disorot. (Kolase Tribun Medan) 

Megawati sebelumnya mengatakan akan ada upaya untuk memecah partai berlambang banteng tersebut. "Peristiwa ini mengkonfirmasi apa yang disampaikan oleh Ibu Ketua Umum pada 12 Desember bahwa partai akan diawut-awut pada rencana kongres nanti," imbuhnya.

Komarudin menekankan bahwa penetapan tersangka Hasto semakin menguatkan keyakinan para kader PDI-P terhadap pernyataan Megawati.

PDIP Singgung Kriminalisasi

Sementara itu, Ketua Bidang Reformasi Sistem Hukum Nasional DPP PDIP Ronny Talapessy mengungkapkan tiga indikasi bahwa kasus yang menimpa Sekjen PDIP Hasto Kristianto merupakan tindakan kriminalisasi. 

Pertama, ada upaya pembentukan opini publik yang terus menerus mengangkat isu Harun Masiku. "Baik melalui aksi-aksi demo di KPK maupun narasi sistematis di media sosial yang patut dicurigai dimobilisasi oleh pihak-pihak tertentu yang berkepentingan," kata Ronny. 

Kedua, terdapat upaya pembunuhan karakter terhadap Sekjen DPP PDI Perjuangan melalui framing dan narasi yang menyerang pribadi.

Ketiga, Ronny juga menyoroti pembocoran Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang bersifat rahasia kepada publik sebelum surat diterima Hasto.

"Ini adalah upaya cipta kondisi untuk mendapatkan simpati publik. Semua dapat dilihat dan dinilai oleh publik," ucap Ronny. 

Dicekal Bepergian ke Luar Negeri

Dalam kasus ini, KPK juga melarang Sekjen PDI-P Hasto Kristiyanto (HK) dan Ketua DPP PDI-P Yasonna H Laoly (YHL) bepergian ke luar negeri.

Hal tersebut berdasarkan Surat Keputusan Nomor 1757 Tahun 2024 tentang Larangan Bepergian Ke Luar Negeri terhadap dua orang Warga Negara Indonesia, yaitu YHL dan HK.

KPK mengatakan, larangan bepergian ke luar negeri ini terkait penyidikan dugaan tindak pidana korupsi suap dalam proses pergantian antarwaktu (PAW) Anggota DPR RI Terpilih 2019-2024.

"Larangan bepergian ke luar negeri ini terkait penyidikan dugaan tindak pidana korupsi terkait dengan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi tersebut di atas," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto dalam keterangan tertulis, Rabu (25/12/2024). 

KPK menyatakan, Hasto dan Yasonna dicegah ke luar negeri karena karena keberadaan keduanya di Indonesia dibutuhkan dalam rangka proses penyidikan dugaan tindak pidana korupsi. "Keputusan ini berlaku untuk 6 bulan," ujar Tessa.

Seperti diketahui, KPK telah menetapkan Hasto sebagai tersangka kasus suap terkait PAW anggota DPR serta kasus perintangan penyidikan.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved