TRIBUN WIKI

Profil Riezky Aprilia, Kader PDIP yang Sempat 'Dijegal' Hasto Kristiyanto Demi Loloskan Harun Masiku

Riezky Aprilia merupakan politisi PDI Perjuangan. Ia lahir di Kota Palembang, Sumatera Selatan 18 April 1982. Ia sempat dijegal Harun Masiku.

Editor: Array A Argus
Instagram @riezky.aprilia
Riezky Aprilia 

TRIBUN-MEDAN.COM,- Riezky Aprilia, kader PDI Perjuangan namanya beberapa kali mencuat dalam kasus suap Komisioner KPU yang melibatkan Harun Masiku.

Riezky Aprilia ini merupakan politisi yang sempat ingin dijegal Sekjen DPP PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto demi meloloskan Harun Masiku untuk duduk sebagai Anggota DPR RI.

Fakta ini diungkap oleh Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto, setelah pihaknya menetapkan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka dalam kasus Harun Masiku.

Baca juga: Profil Irjen Purn Murad Ismail, Eks Dankorbrimob yang Pernah Jadi Gubernur Maluku

Setyo bilang, bahwa Hasto Kristiyanto pernah menahan undangan pelantikan Riezky Aprilia sebagai Anggota DPRI.

Langkah itu dilakukan Hasto Kristiyanto untuk membantu Harun Masiku.

"Surat undangan pelantikan sebagai anggota DPR RI atas nama Riezky Aprilia ditahan oleh saudara HK dan meminta saudara Riezky untuk mundur setelah pelantikan,” kata Setyo dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (24/12/2024), dikutip dari Kompas.com.

Saat itu, Riezky Aprilia merupakan calon anggota (Caleg) DPR RI dari PDI-P Daerah Pemilihan I Sumatera Selatan (Dapil I Sumsel) dengan perolehan terbanyak kedua, yakni 44.402 suara.

Baca juga: Profil Valentina Diouf, Pemain Voli Wanita Asal Italia yang Bakal Ramaikan Proliga 2025

Ia berhak menjadi anggota DPR RI pergantian antar waktu (PAW) setelah caleg dengan suara terbanyak, Nazarudin Kiemas, meninggal dunia.

Namun, Hasto berkehendak agar Harun Masiku, yang hanya meraup 5.878 suara, menggantikan Nazarudin Kiemas.

“Ada upaya dari saudara HK untuk memenangkan saudara Harun Masiku,” 

Di antara upaya Hasto itu adalah mengajukan judicial review (JR) ke Mahkamah Agung pada 24 Juni 2019 dan menandatangani surat terkait permohonan pelaksanaan putusan JR.

Namun, meski sudah terbit putusan MA, Komisi Pemilihan Umum (KPU) tidak mau melaksanakan putusan MA.

Baca juga: Profil Yos Suprapto, Pelukis yang Karyanya Dibredel di Galeri Nasional Jakarta

Hasto lantas meminta fatwa kepada MA.

Selain itu, Hasto juga meminta Riezky bersedia mengundurkan diri dan kursinya diserahkan kepada Harun Masiku.

“Namun, upaya tersebut ditolak oleh saudara Riezky Aprilia,” tutur Setyo.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved