Berita Medan
Wali Kota Bobby Keluarkan SE Penutupan Sementara Tempat Hiburan Malam, Ini Sanksi yang Melanggar
Dijelaskan Odi, pihaknya juga akan melakukan razia terhadap tempat hiburan yang tetap nekat buka pada malam Natal.
Penulis: Anisa Rahmadani | Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN-MEDAN.COM,MEDAN- Wali Kota Medan mengeluarkan Surat Edaran penutupan sementara tempat usaha hiburan malam pada hari Natal.
Kepala Dinas Pariwisata Kota Medan, Odi Anggi Batubara mengatakan, dalam SE tersebut, seluruh tempat hiburan malam ditutup sementara mulai malam ini, Selasa (24/12/2024).
Dijelaskan Odi, pihaknya juga akan melakukan razia terhadap tempat hiburan yang tetap nekat buka pada malam Natal.
"Kita akan gelar razia dan akan berkolaborasi dengan Satpol PP serta Kepolisian malam ini," jelasnya.
Ditegaskannya, apabila ada tempat hiburan malam yang tetap nekat buka, maka akan langsung ditutup.
"Kalau kedapatan tetap buka, kita akan langsung perintahkan untuk di tutup. Ini berlaku untuk semua tempat hiburan malam. Kecuali tempat hiburan di hotel, itu tidak diberikan sanksi," jelasnya.
Dikatakannya, tempat hiburan malam hanya tutup sementara malam ini. Tetapi, untuk besok siang sudah bisa kembali beroperasi.
"Hanya malam ini ya, besok siang mereka (tempat hiburan malam) sudah bisa beroperasi," jelasnya.
Berikut SE yang diberikan kepada Pelaku Usaha Pariwisata Wajib Untuk Memenuhi Ketentuan Penyelenggaraan Kegiatan Selama Hari Natal Pada Tanggal 24- 25 Desember 2024 Dengan Ketentuan Sebagai Berikut:
1.Pelaku usaha hiburan malam (diskotik, club malam, pub/music hidup), karaoke (karaoke umum dan karaoke keluarga), panti pijat dan panti mandi uap/oukup, spa dan bar/rumah minum, wajib untuk tidak menyelenggarakan kegiatan usaha.
2.Usaha arena permainan ketangkasan (kecuali arena permainan untuk anak-anak (taman rekreasi keluarga) dibatasi penyelenggaraan kegiatan usaha dari pukul 10.00 - 18.00 wib.
3.Penutupan sementara usaha penyelenggaraan kegiatan hiburan dan rekreasi sebagaimana dimaksud pada point satu, dapat dikecualikan pada usaha penyelenggaraan kegiatan hiburan dan rekreasi yang merupakan fasilitas hotel bintang tiga, bintang empat, dan bintang lima. Dengan ketentuan mengajukan permohonan untuk melaksanakan kegiatan usaha dan mendapat persetujuan dari Kepala Dinas Pariwisata Kota Medan.
4.Kepada pelaku usaha yang tidak mengindahkan ketentuan pada surat edaran ini akan diberikan tindakan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.
(Cr5/tribun-medan.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel
Berita viral lainnya di Tribun Medan
| Kapolrestabes Medan Ungkap Kronologi Pembakaran Rumah Hakim Khamozaro Waruwu: Pelaku Sakit Hati |
|
|---|
| Gojek Hadirkan Hemat Setiap Hari di Medan, Tarif Mulai Rp 6.000 |
|
|---|
| Luka yang Menyalakan Panggung, Kisah Desy Qobra Guru, Jadikan Teater sebagai Rumah |
|
|---|
| Wali Kota Rico Edukasi Tanggap Gempa Sejak Usia Dini: Indonesia di Ring of Fire |
|
|---|
| Evaluasi PAD, Wali Kota Soroti Kinerja Kadis Perkim dan Pajak Mamin, Hiburan, PBB |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Sejumlah-pengunjung-hiburan-malam-saat-dirazia.jpg)