Berita Viral

Sosok Junaedi Pengacara Dwi Ayu, Minta Polisi Ubah Pasal Untuk Kasus Penganiayaan George

Jaenudin sendiri dikenal sebagai pakar hukum yang kerap menganalisa polemik yang tengah disorot di tanah air.

Youtube HOTROOM METRO TV
Mengenal sosok Junaedi, kuasa hukum Dwi Ayu Darmawati, korban penganiyaan oleh anak bosnya, George Sugama Halim. meminta Kapolres ubah pasal George 

TRIBUN-MEDAN.com - Mengenal sosok Jaenudin, kuasa hukum Dwi Ayu Darmawati, korban penganiyaan oleh anak bosnya, George Sugama Halim.

Jaenudin, kuasa hukum Dwi Ayu meminta kepada Kapolres Metro Jakarta Timur (Jaktim) Kombes Pol Nicolas Ary Lilipaly untuk mengubah pasal 351 KUHP penganiayaan yang menjerat George Sugama Halim.

Menurutnya, perbuatan George Sugama Halim merupakan penganiyaan berat, sehingga dapat dijerat dengan pasal 354 KUHP.

Sosok Jaenudin

Jaenudin sendiri dikenal sebagai pakar hukum yang kerap menganalisa polemik yang tengah disorot di tanah air.

Adapun kasus yang terakhir dilakukannya yakni, sempat menangani kasus Agus Salim, korban penyiraman air keras.

Namun, Jaenudin mengundurkan diri dari tim kuasa hukum Agus Salim karena merasa tidak dihargai dan tidak cocok dengan Agus. 

Sebelumnya, Jaenudin bersama Lembaga Bantuan Hukum Himpunan Kerukunan Tani Indonesia (LBH HKTI) melaporkan penyebar video syur mirip Rebecca Klopper ke Bareskrim Polri.

Jaenudin, pengacara Agus Salim resmi mundur jadi tim pengacara gegara tak dihargai.
Jaenudin, pengacara Agus Salim resmi mundur jadi tim pengacara gegara tak dihargai. (Youtube cumicumi)

Ia juga pernah menyoroti kasus pernikahan siri Alshad Ahmad dengan Nissya.

Jaenudin juga sempat melaporkan Mayang, putri Doddy Sudrajat imbas menertawakan momen upacara bendera HUT RI lalu.

Kini, ia menjadi pendamping hukum Dwi Ayu Darmawati dalam menangani kasus George Sugama Halim.

Jaenudin berharap agar Kapolres Jaktim dapat mempertimbangkan untuk mengubah pasal George dari 351 menjadi 354.

Hal tersebut dilihat dari aksi penganiyaan George Sugama yang sudah dilakukan lebih dari sekali.

"Harapan saya terkait pasal mungkin saya memohon untuk Kapolres dirubah dari apsal 351 menjadi 354, karena ini menurut saya merupakan penganiyaan berat, jadi ancamannya pasti berbeda.

Bagaimana pun kekerasan dan penganiayaan ini dilakukan sudah dua kali, intinya secara gak langsung dia berusaha membunuh orang bisa diduga seperti itu dengan membabi buta seperti di video, saya akan pantau," bebernya.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved