Medan Terkini

Berita Populer, Melody Sharon Ngaku Nyesal Lindas Suaminya, Lirik Lagu Melepas Pelukan Ibu Kunto Aji

Berita populer Tribun Medan hari ini mulai dari Sudah Tidur di Penjara, Baru Melody Sharon Menyesal, Akui Masing Sayang Suami: Teringat Anak

KOLASE/TRIBUN MEDAN
PROFIL Alvon Gunawan Diseret Istrinya Melody Sharon, Disebut Suami Terlalu Baik Usai Diselingkuhi 2 Kali 

 

TRIBUN-MEDAN.COM,- Ulasan kali ini akan menyuguhkan lirik lagu Melepas Pelukan Ibu ciptaan Kunto Aji.
Kebetulan, lagu Melepas Pelukan Ibu ini dirilis bertepatan dengan Hari Ibu pada 22 Desember 2024 kemarin.
Karena liriknya yang begitu dalam, lagu ini pun kemudian viral.
Banyak yang mencari tahu makna dari lirik lagu Melepas Pelukan Ibu karya Kunto Aji ini.
Apalagi, selama ini Kunto Aji memang dikenal sebagai musisi dengan lirik-lirik yang cukup dahsyat.
Berikut ini lirik lagu Melepas Pelukan Ibu.
[Verse 1]

Tiba sudah
Waktuku
Jadi harap
Lelahmu

[Pre-Chorus]
Tempatku bertumbuh
Merangkak berjalan lari
Kini aku terbang tinggi
Kembara

[Chorus]
Terima kasih, ku harus pergi
Jangan bersedih, ini waktuku
Tak ada takut, tak ada ragu
Inilah aku, kebanggaanmu

[Verse 2]
Engkau tetap
Duniaku

[Pre-Chorus]
Matahari pagi
Udara yang sejuk nanti
Kini ‘kan terbayang senyummu
Relakan


Baca Selengkapnya

3. Memaafkan Koruptor dengan Syarat Kembalikan Uang Negara yang Dikorupsi Dinilai Berbahaya

 

ILUSTRASI pernyataan Presiden Prabowo dan Menteri Koordinator Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan yang berencana memaafkan koruptor dengan syarat mengembalikan uang yang dikorupsi. Memaafkan koruptor dengan syarat mengembalikan uang negara yang dikorupsi jelas sangat berbahaya dan berisiko tinggi.
ILUSTRASI pernyataan Presiden Prabowo dan Menteri Koordinator Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan yang berencana memaafkan koruptor dengan syarat mengembalikan uang yang dikorupsi. Memaafkan koruptor dengan syarat mengembalikan uang negara yang dikorupsi jelas sangat berbahaya dan berisiko tinggi.(ilustrasi/tribunjabar)

 

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN – Pegiat HAM dan Demokrasi, Kristian Redison Simarmata mengatakan, pernyataan Presiden Prabowo Subianto dan Menteri Koordinator Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan yang berencana memaafkan koruptor dengan syarat mengembalikan uang yang dikorupsi atau dicuri tentunya melahirkan pertanyaan besar terhadap kerangka berpikir pemerintah sebagai pengelola negara dalam keseriusannya untuk memberantas korupsi dan menjunjung tinggi penegakan hukum kedepannya

Dikatakannya, memaafkan koruptor dengan syarat mengembalikan uang negara yang dikorupsi jelas sangat berbahaya dan berisiko tinggi karena memaafkan koruptor sama saja dengan menurunkan kualitas kejahatan korupsi dari luar biasa (extra ordinary) ke level maling biasa yang mencuri untuk kebutuhan makan

“Sedangkan tanpa adanya proses memaafkan koruptor selama ini saja, tidak ada efek jera yang terjadi dan korupsi berjalan dengan sangat masif di berbagai instansi baik pemerintahan, hukum dan pendidikan dari level nasional hingga lokal. Hal ini merupakan cerminan dari wajah tata kelola pemerintahan dalam bernegara di tengah tengah masyarakat,” katanya dalam keterangan persnya yang diterima Tribun-Medan.com, Minggu (22/11/2024).

Baca juga: Mahfud MD: Banyak Koruptor Terlacak Usai Anak atau Istri Pamer Harta

Kristison menjelaskan, syarat mengembalikan uang negara yang dikorupsi juga melahirkan pertanyaan: “siapa yang bisa menjamin uang negara akan dikembalikan sepenuhnya oleh koruptor sesuai dengan jumlah kerugian secara keseluruhan kepada negara? "


Baca Selengkapnya

4. Jelang Natal dan Tahun Baru, Pertamina Patra Niaga dan Polda Sumut Cek Ketersediaan BBM di SPBU

Sumber: Tribun Medan
Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved