Medan terkini
15 Gugatan Pilkada Sumut di MK, Anggota DPRD RI Penrad Siagian: Evaluasi bagi Penyelenggara
Anggota DPD RI dari Provinsi Sumatera Utara, Pdt Penrad Siagian memandang 15 gugatan sengketa hasil Pilkada di Mahkamah Konstitusi (MK).
Penulis: Anugrah Nasution | Editor: Randy P.F Hutagaol
TRIBUN-MEDAN. com, MEDAN - Anggota DPD RI dari Provinsi Sumatera Utara, Pdt Penrad Siagian memandang 15 gugatan sengketa hasil Pilkada di Mahkamah Konstitusi (MK) sebagai ketidakpuasan terhadap penyelenggara Pemilu.
Penrad mengatakan, hampir setengah daerah yang menyelenggarakan Pilkada di Sumut mengajukan gugatan ke MK.
Dia pun meminta agar hal itu menjadi evaluasi bagi Komisi Pemilihan Umum dan Badan Pengawasan Pemilu di Sumut.
"Hak setiap pemilu untuk menyampaikan gugatan dan dijamin oleh Undang Undang. Jangan sampai proses sengketa pemilu tidak melalui jalur yang tidak tepat. Silakan saja semua kontestan menyampaikan ketidakpuasan hasil pemilu melakui MK. Tidak perlu melakukan konsolidasi masa dan serahkan pada MK, karena MK adalah jalur yang tepat," kata Penrad kepada tribun, Senin (23/12/2024) .
"Dari hasil pilkada ini banyak sengketa hasil yang didaftarkan ke MK, termasuk di dalamnya Sumut 15 gugatan artinya hampir setengah dari jumlah Kabupaten dan Kota di Sumut," lanjut Penrad.
Penrad mengatakan pengajuan gugatan di MK harus menjadi pembelajaran serius bagi penyelenggara dalam melaksanakan dan mengawasi pemilihan langsung.
"Hal ini memperlihatkan adanya ketidakpuasan terhadap proses yang pada akhirnya menghadirkan hasil pilkada digugat. Karena itu harus menjadi pembelajaran serius bagi para penyelenggara pilkada lembaga pengawas pilkada," ujarnya.
Pemilihan presiden dan kepala daerah serentak 2024 memang baru dilakukan tahun ini. Namun sebut Penrad kedepan proses pemilihan harus berjalan baik dan demokratis.
Menurutnya banyaknya gugatan di MK tak lepas dari profesionalisme penyelenggara pemilu.
Apalagi sebut dia, banyak penyelenggara Pilkada seperti KPU dan Bawaslu yang diberhentikan karena melanggar aturan.
"Di sisi lain kita tidak bisa menutup mata dan telinga adanya banyak sengketa ini akibat dari ketidak profesional para penyelenggara dan pengawas pemilu, bahkan ketidaknetralan pada oknum penyelenggara dna pengawas pemilu, buktinya tidak kurang sedikit oknum penyelenggara pemilu harus dipecat oleh DKPP," lanjutnya.
Proses pemilihan kepala daerah di Sumut yang berlangsung pada 33 Kabupaten dan Kota sudah rampung.
Usai KPU mengumumkan hasil Pilkada pada 9 Desember lalu, 15 calon kepala daerah di Sumut kemudian menyampaikan gugatan ke MK.
Sementara 19 daerah lainnya tidak mengajukan gugatan.
Penrad pun berharap proses sengketa Pilkada di MK bisa membawa keadilan bagi seluruh pihak.
| Polisi Akhirnya Ungkap Identitas Mayat Pria Membusuk di Helvetia, Keluarga Tanda Tato Donald Bebek |
|
|---|
| Identitas Mayat Pria Membusuk di Lahan Kosong Medan Helvetia Terungkap, Keluarga Kenal Tato di Kaki |
|
|---|
| RUPS-LB Bank Sumut Kukuhkan Jajaran Direksi Baru, Berikut Daftar Namanya |
|
|---|
| Berita Foto: Warga Antrean Menunggu Penyaluran Dana Bansos di Lapangan Sejati Medan |
|
|---|
| Berita Foto: Penertiban Bangunan Yang Berdiri di Lahan Pemko Medan, Warga Direlokasi ke Rumah Susun |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Anggota-Dewan-Perwakilan-Daerah-DPD-RI-dari-Sumatera-Utara-Pdt-Penrad-Siagian_1.jpg)