Sumut Terkini

Curi HP Sopir yang Sedang Istirahat di SPBU, 2 Pria Diciduk Satreskrim Polres Tanah Karo

Informasi yang didapat, aksi pencurian ini dialami oleh Chandra Purba warga Gang Sembada, Kecamatan Berastagi pada Sabtu (21/12/2024) kemarin.

Penulis: Muhammad Nasrul | Editor: Ayu Prasandi
HO
Kedua pelaku pencurian diamankan personel Satreskrim Polres Tanah Karo, di Mapolres Tanah Karo, di Jalan Veteran, Kabanjahe, Minggu (22/12/2024). Kedua pelaku diamankan karena terbukti melakukan pencurian telepon seluler dari mobil yang parkir di SPBU. 

TRIBUN-MEDAN.com, KARO- Manfaatkan kondisi sopir yang tengah lengah, dua pria berhasil menggondol satu unit telepon seluler milik sopir yang sedang istirahat di SPBU Desa Dolat Rayat, Kecamatan Dolat Rayat, Kabupaten Karo.

Keduanya, yakni TWP alias Birong, warga Desa Ajijahe Kecamatan Tigapanah dan IS warga Kabupaten Aceh Tenggara. 

Informasi yang didapat, aksi pencurian ini dialami oleh Chandra Purba warga Gang Sembada, Kecamatan Berastagi pada Sabtu (21/12/2024) kemarin.

Sebelum kejadian, korban awalnya tengah memarkirkan truk yang dikemudikannya di SPBU yang berada di Jalan Jamin Ginting tersebut sambil beristirahat. 

Menurut laporan korban, kejadian bermula sekitar pukul 04.00 WIB ketika ia tertidur di dalam truk.

Sekitar pukul 07.00 WIB, korban terbangun dan mendapati kaca mobil sudah terbuka setengah.

Setelah dicek, sebuah handphone OPPO Reno 8T 5G dan uang tunai sebesar Rp. 300 ribu yang disimpan di dashboard telah hilang.

Korban mengalami kerugian total Rp4.848.000 dan langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polres Tanah Karo.

Berdasarkan laporan tersebut, Unit Opsnal Sat Reskrim Polres Tanah Karo, yang dipimpin oleh Kanit I Pidum IPDA Henry I. Damanik, S.H., langsung melakukan penyelidikan.

Tim berhasil mengidentifikasi pelaku yang melarikan diri ke wilayah hukum Polsek Berastagi.

Atas laporan dan pengembangan yang dilakukan, Kapolres Tanah Karo AKBP Eko Yulianto melalui Kasat Reskrim AKP Ras Maju Tarigan, menjelaskan koordinasi cepat dengan Unit Reskrim Polsek Berastagi membuahkan hasil. Pada hari yang sama, sekitar pukul 16.30 WIB, di Jalan Trimurti, Kecamatan Berastagi. 

"Berkat kerjasama dari personel Satreskrim dan tim Polsek Berastagi kita berhasil mengidentifikasi dan berhasil mengamankan pelaku. Kedua pelaku kita amankan kurang dari 24 jam," ujar Ras Maju, Minggu (22/12/2024). 

Dikatakan Ras Maju, setelah berhasil diamankan selanjutnya petugas langsung melakukan interogasi kepada kedua pelaku dimana saat diinterogasi keduanya mengakui perbuatannya.

Dari tangan pelaku, personel turut mengamankan barang bukti berupa satu unit telepon seluler milik korban.

"Dalam interogasi, kita juga mengamankan barang bukti lainnya yaitu alat bantu berupa bambu yang terhubung dengan pipa besi sepanjang 1,5 meter yang digunakan untuk mencuri barang dari dalam mobil korban," katanya. 

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved