Berita Seleb

Selain Dituntut 12 Tahun, Harvey Moeis Harus Bayar Rp 210 M, Pengacara: Sudah Disalurkan ke Warga

Tim penasihat hukum menolak tuntutan membayar uang pengganti Rp 210 miliar yang ditujukan ke Harvey Moeis.

KOLASE/TRIBUN MEDAN
Selain Dituntut 12 Tahun, Harvey Moeis Harus Bayar Rp 210 M, Pengacara: Sudah Disalurkan ke Warga 

TRIBUN-MEDAN.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa Harvey Moeis membayar uang pengganti sebesar Rp 210 miliar dalam kasus korupsi tata niaga komoditas timah.

Sontak saja tuntutan JPU tersebut langsung mendapatkan perlawanan dari tim penasihat hukum Harvey Moeis

Tim penasihat hukum menolak tuntutan membayar uang pengganti Rp 210 miliar yang ditujukan ke Harvey Moeis.

Penolakan itu dibacakan saat tim penasihat hukum membacakan duplik atas replik JPU dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (20/12/2024).

Penolakan terhadap pidana tambahan itu, lantaran Harvey dinilai tidak pernah ada menikmati keuntungan dari pengumpulan dana Corporate Social Responsiblity (CSR) yang kemudian mereka sebut dana kas bersama hasil sumbangan lima smleter swasta.

Selain itu JPU juga dinilai telah secara sepihak, sesat dan hanya berdasarkan asumsi pada saat menjatuhkan pidana tambahan berupa uang pengganti kepada Harvey.

"Kami nyatakan terdakwa tidak pernah memperoleh keuntungan dari dana kas bersama karena dana tersebut sudah terdakwa salurkan pada masyarakat terutama saat Covid-19," kata tim penasihat hukum.

Keluarga Sandra Dewi Kena Imbasnya Buntut Harvey Moeis Korupsi Rp217 Triliun
Keluarga Sandra Dewi Kena Imbasnya Buntut Harvey Moeis Korupsi Rp217 Triliun (KOLASE/TRIBUN MEDAN)

Hal tersebut juga berdasarkan keterangan Harvey dalam persidangan yang menyatakan bahwa dana CSR yang dirinya terima hanya senilai 1,5 juta USD.

Alhasil dasar JPU membebankan pidana berupa uang pengganti Rp 210 miliar ke kliennya itu tidak berdasar dan keliru karena seharusnya penentuan uang pengganti adalah senilai yang diterima

Hal itu pun menurut tim hukum berdasarkan Pasal 18 ayat 1 huruf B Undang-Undang Tipikor yang telah menyatakan uang pengganti jumlahnya sebanyak-banyaknya sama dengan harta yang diperoleh dari tindak pidana korupsi.

"Kami memohon kepada Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara a quo berdasarkan dengan fakta hukum dan ketentuan peraturan pasal 18 ayat 1 huruf B Undang-Undang Tipikor untuk dapat menyatakan bahwa terdakwa tidak layak untuk dijatuhi pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp210 miliar," ujarnya.

Dituntut 12 Tahun Penjara

Sebelumnya, Suami artis Sandra Dewi, Harvey Moeis dituntut 12 penjara dalam kasus korupsi tata niaga komoditas timah yang merugikan negara mencapai Rp 300 triliun.

Dalam tuntutannya, Jaksa penuntut umum (JPU) menilai Helena terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.

Hal itu diatur dan diancam dengan pasal Pasal 2 ayat 1 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHAP sebagaimana dalam dakwaan kesatu.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved