Berita Viral

DULU DPR Sahkan RUU HPP Tentang Tarif PPN Naik 12 Persen Tahun 2025, Kini Ada Koar-koar Menolak

Komisi XI DPR RI menyetujui rencana pemerintah menaikkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12 persen di tahun 2025 

|
Editor: AbdiTumanggor
setkab
Komisi XI DPR RI yang membidangi keuangan telah menyetujui kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12 persen di tahun 2025. (Setkab) 

TRIBUN-MEDAN.COM - Komisi XI DPR RI yang membidangi keuangan telah menyetujui kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12 persen di tahun 2025.

Dalam Sidang Paripurna DPR RI ketujuh, pada Kamis (07/10/2021) lalu, DPR RI mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (RUU HPP) menjadi Undang-Undang (UU).

RUU HPP memuat 6 kelompok materi utama yang terdiri dari 9 BAB dan 19 Pasal, yaitu mengubah beberapa ketentuan yang diatur dalam beberapa UU perpajakan, baik UU Ketentuan Umum Perpajakan (UU KUP), UU Pajak Penghasilan (UU PPh), UU Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (UU PPN), UU Cukai, Program Pengungkapan Sukarela (PPS), dan memperkenalkan Pajak Karbon.

RUU HPP merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari reformasi perpajakan juga ditujukan untuk meningkatkan tax ratio dan kepatuhan pajak agar menjadi lebih baik. 

"Melalui reformasi perpajakan juga diharapkan dapat mewujudkan keadilan serta lebih memberikan kepastian hukum dalam pelaksanaan hak dan kewajiban perpajakan. Oleh karena itu, dengan disahkannya RUU HPP ini, pajak dapat hadir untuk mendukung rakyat dan berkontribusi dalam pemulihan ekonomi nasional serta meningkatkan keadilan di masyarakat."

Artinya, dengan kenaikan PPN ini maka mulai tahun 2025, barang yang dikonsumsi masyarakat berpotensi akan mengalami kenaikan harga.

Berdasarkan RUU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (nama baru RUU KUP) yang diberitakan media pada Kamis (30/9/2021), dalam Bab IV Pasal 7 dijelaskan secara rinci tarif PPN terbaru. Untuk tahun 2022, pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) mulai menaikkan tarif PPN menjadi 11 persen. Ini mulai berlaku pada tanggal 1 April 2022. Tarif PPN sebesar 11 persen ini berlaku sekitar dua tahun dan kemudian dinaikkan lagi menjadi 12 persen yang mulai berlaku pada 1 Januari 2025.

Sementara, pemerintah juga menetapkan PPN sebesar 0 persen  atau tidak dikenakan PPN untuk ekspor, yakni Ekspor Barang Kena Pajak Berwujud; Ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud; dan Ekspor Jasa Kena Pajak.

Sebagai informasi, dalam UU perpajakan yang ditetapkan DPR RI ini bahwa pemerintah bisa menaikkan tarif PPN dengan ketentuan paling rendah 5 persen dan paling tinggi 15 persen. Dengan demikian kenaikan PPN 11 persen, 12 persen, hingga 15 persen masih masuk dalam range yang ditetapkan di aturan yang berlaku saat ini. 

Meningkatkan Penerimaan Negara

Menteri Keuangan Sri Mulyani menyatakan, kebijakan ini merupakan bagian dari upaya meningkatkan penerimaan negara guna mendukung stabilitas ekonomi nasional.

"Kenaikan tarif PPN menjadi 12 persen dilakukan sesuai amanat Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Langkah ini bertujuan menjaga keseimbangan fiskal di tengah tantangan ekonomi global," ujar Sri Mulyani dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (16/12/2024).

Sri Mulyani bilang, kebijakan ini bersifat selektif dan hanya menyasar barang dan jasa kategori mewah atau premium.

Berikut daftar barang dan jasa yang akan dikenakan PPN 12 persen, dikutip dari Kompas.com:

1. Layanan rumah sakit dan fasilitas kesehatan kategori premium, termasuk layanan VIP.

2. Institusi pendidikan bertaraf internasional atau layanan pendidikan premium dengan biaya tinggi. 

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved