Berita Medan
SAH, UMK Kota Medan Tahun 2025 Naik 6,5 Persen atau Rp 4.014.072, Tertinggi di Sumut
Menurut Ilyan, kenaikan UMK ini sudah ditetapkan dan disahkan oleh Pemerintah Pemprov Sumut.
Penulis: Anisa Rahmadani | Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN-MEDAN.COM,MEDAN- Upah Minimum Kota (UMK) Kota Medan resmi naik sebesar 6,5 persen di tahun 2025.
Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kota Medan, Ilyan Chandra Simbolon mengatakan, UMK Kota Medan di Tahun 2025 naik menjadi Rp 4.014.072.
Menurut Ilyan, kenaikan UMK ini sudah ditetapkan dan disahkan oleh Pemerintah Pemprov Sumut.
"Sudah, disahkan ya oleh Pemprov Sumut.jadi UMK Medan tahun 2025 naik 6,5 persen sesuai arahan pak Presiden Prabowo,"jelasnya.
Ilyan menerangkan, tak ada perubahan ataupun perbaikan dari Pemprov Sumut mengenai pengajuan UMK oleh Pemko Medan.
"Kita ajukan naik 6,5 persen dan Pemprov menyetujui tanpa ada pengurangan ataupun penambahan," jelasnya.
Untuk itu, Ilyan berharap,agar seluruh perusahaan bisa memberikan upah sesuai UMK yang telah ditetapkan.
"Kita sudah mengupayakan yang terbaik dan mengikuti aturan pemerintah pusat dalam penetapan UMK, semoga ini bisa diterapkan oleh setiap perusahaan," jelasnya.
Terkait naiknya UMK sebesar Rp 6,5 persen, Ketua Partai Buruh Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Kota Medan Tony Rikcson Silalahi, mengatakan pihaknya menerima kenaikan UMK 6,5 persen dengan beberapa catatan.
Dikatakan Tony misalnya, kenaikan upah minimum tidak menggunakan Omnibus Law UU Cipta atau PP nomor 51 tentang pengupahan.
"Awalnya kami meminta kenaikan Upah Minimum tahun 2025 sebesar 8 - 10 persen. Namun, menaker mengusulkan kenaikan 6 persen. Kemudian Presiden Prabowo memutuskan 6,5 persen.
Bagi kami ini merupakan angka kompromi yang kami sepakat untuk itu," jelasnya saat dikonfirmasi Tribun Medan.
Hanya saja, kata Tony, jika kenaikan UMK 6,5 persen tetapi PPN sebesar 12 persen di tahun 2025, sama saja tidak ada kenaikan gaji yang dirasakan pihaknya.
"Untuk itu, kami menolak pemberlakuan PPN sebesar 12 persen pada 1 Januari 2025 mendatang. Karena, jika pemerintah tetap menaikkan PPN sebesar 12 persen maka kenaikan upah Pekerja/Buruh sebesar 6,5 persen menjadi tekor dan daya beli akan tetap menurun," ucapnya
Diketahui, UMK Kota Medan tahun 2023 naik sebesar 7 Persen dari tahun sebelumnya sebesar 7,2 persen atau sekitar Rp 3.624.117. Sementara di tahun 2024 ini, UMK Kota Medan naik 4 persen atau sekitar Rp 3.769.082.
Untuk tahun, berdasarkan data yang Tribun Medan dapatkan dari Disnaker Medan, UMK terbesar di tingkat Provinsi dan Kota Sumut berasal dari Kota Medan.
(Cr5/TRIBUN-MEDAN.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel
Berita viral lainnya di Tribun Medan
| Kapolrestabes Medan Ungkap Kronologi Pembakaran Rumah Hakim Khamozaro Waruwu: Pelaku Sakit Hati |
|
|---|
| Gojek Hadirkan Hemat Setiap Hari di Medan, Tarif Mulai Rp 6.000 |
|
|---|
| Luka yang Menyalakan Panggung, Kisah Desy Qobra Guru, Jadikan Teater sebagai Rumah |
|
|---|
| Wali Kota Rico Edukasi Tanggap Gempa Sejak Usia Dini: Indonesia di Ring of Fire |
|
|---|
| Evaluasi PAD, Wali Kota Soroti Kinerja Kadis Perkim dan Pajak Mamin, Hiburan, PBB |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Kepala-Disnaker-Medan-Ilyan-Candra-Simbolon-saat-diwawancara.jpg)