Berita Medan

SAH, UMK Kota Medan Tahun 2025 Naik 6,5 Persen atau Rp 4.014.072, Tertinggi di Sumut

Menurut Ilyan,  kenaikan UMK ini sudah ditetapkan dan disahkan oleh Pemerintah Pemprov Sumut.

|
Penulis: Anisa Rahmadani | Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN MEDAN/ANISA
Kepala Disnaker Medan Ilyan Candra Simbolon saat diwawancara, Kamis (28/11/2024). UMK Kota Medan resmi naik 6,5 persen atau sebesar Rp 4.014.072. 

TRIBUN-MEDAN.COM,MEDAN- Upah Minimum Kota (UMK) Kota Medan resmi naik sebesar 6,5 persen di tahun 2025. 

Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kota Medan, Ilyan Chandra Simbolon mengatakan,  UMK Kota Medan di Tahun 2025 naik menjadi Rp 4.014.072.

Menurut Ilyan, kenaikan UMK ini sudah ditetapkan dan disahkan oleh Pemerintah Pemprov Sumut.

"Sudah, disahkan ya oleh Pemprov Sumut.jadi UMK  Medan tahun 2025 naik 6,5 persen sesuai arahan pak Presiden Prabowo,"jelasnya.

Ilyan menerangkan,  tak ada perubahan ataupun perbaikan dari Pemprov Sumut mengenai pengajuan UMK oleh Pemko Medan.

"Kita ajukan naik 6,5 persen dan Pemprov menyetujui tanpa ada pengurangan ataupun penambahan," jelasnya.

Untuk itu, Ilyan berharap,agar seluruh perusahaan bisa memberikan  upah sesuai UMK yang telah ditetapkan.

"Kita sudah mengupayakan yang terbaik dan mengikuti aturan pemerintah pusat dalam penetapan UMK, semoga ini bisa diterapkan oleh setiap perusahaan," jelasnya.

Terkait naiknya UMK sebesar Rp 6,5 persen, Ketua Partai Buruh  Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI)  Kota Medan Tony Rikcson Silalahi, mengatakan pihaknya menerima kenaikan UMK 6,5 persen  dengan beberapa catatan.

Dikatakan Tony misalnya, kenaikan upah minimum  tidak menggunakan Omnibus Law UU Cipta atau PP nomor  51 tentang pengupahan.

"Awalnya kami meminta kenaikan Upah Minimum tahun 2025 sebesar 8 - 10 persen. Namun, menaker mengusulkan kenaikan 6 persen. Kemudian  Presiden Prabowo memutuskan 6,5 persen.

Bagi kami ini merupakan angka kompromi yang kami sepakat untuk itu," jelasnya saat dikonfirmasi Tribun Medan.

Hanya saja, kata Tony, jika kenaikan UMK 6,5 persen tetapi PPN sebesar 12 persen di tahun 2025, sama saja tidak ada kenaikan gaji yang dirasakan pihaknya.

"Untuk itu, kami menolak pemberlakuan PPN sebesar 12 persen  pada 1 Januari 2025 mendatang. Karena,  jika pemerintah tetap menaikkan PPN sebesar 12 persen maka kenaikan upah Pekerja/Buruh sebesar 6,5 persen  menjadi tekor dan  daya beli akan tetap menurun," ucapnya

Diketahui, UMK Kota Medan  tahun 2023 naik sebesar 7 Persen dari tahun sebelumnya sebesar 7,2 persen atau sekitar Rp 3.624.117. Sementara di tahun 2024 ini, UMK Kota Medan naik 4 persen atau sekitar Rp 3.769.082.

Untuk tahun, berdasarkan data yang Tribun Medan dapatkan dari Disnaker Medan, UMK terbesar di tingkat Provinsi dan Kota Sumut  berasal dari  Kota Medan.

(Cr5/TRIBUN-MEDAN.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan 

 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved