Judi Online

GILIRAN Menteri Budi Arie Diperiksa Bareskrim Polri, Diduga Terkait Kasus Judi Online

Mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi menjalani pemeriksaan di Gedung Bareskrim Polri, Kamis (19/12/2024)

Editor: Juang Naibaho
Seno Tri Sulistiyono/Tribunnews.com
Budi Arie Setiadi saat dipanggil ke Istana Presiden. Mantan Menteri Komunikasi dan Informatika itu diperiksa Bareskrim Polri, pada Kamis (19/12/2024) diduga terkait kasus judi online. 

Adapun oknum pegawai Komdigi yang ditetapkan tersangka berjumlah sembilan orang masing-masing berinisial DI, FD, SA, YR, YP, RP, AP, RD dan RR.

Mereka menyalahgunakan kewenangan pemblokiran website. Dua orang berinisial D dan E berperan dalam melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Selanjutnya satu orang berinisial T berperan merekrut para tersangka. 

"Satu orang merekrut dan mengkoordinir para tersangka khususnya tersangka M alias A, AK dan AJ sehingga mereka memiliki kewenangan menjaga dan melakukan pemblokiran website judi T," tuturnya.

Kasus ini terungkap saat pihak kepolisian menyelidiki website judi online bernama Sultan Menang hingga akhirnya berhasil membongkar 'kantor satelit' yang dipakai pegawai oknum Komdigi terlibat judi online di kawasan Galaxy, Kota Bekasi.

Karyoto mengungkap pada tersangka meraup keuntungan dari bisnis ilegal judi online di mana bandar selaku pemilik website turut menyetorkan uang ke tersangka lainnya yang berperan menjaga agar website tersebut tidak terblokir oleh Kementerian Komdigi.

Total nilai barang bukti berupa uang tunai dan aset yang telah diamankan senilai Rp 167.886.327.119.

Uang tunai tersebut berasal dari mata uang senilai Rp 76.979.747.159, saldo pada rekening maupun e-commerce yang diblokir senilai Rp 29.863.895.007, 63 buah perhiasan senilai Rp 2.155.185.000, 11 unit tanah dan bangunan senilai Rp 25,830,000,000.

Lalu 13 buah barang mewah senilai Rp. 315.000.000, 13 buah jam tangan mewah senilai Rp 3.763.000.000, 390,5 gram emas senilai Rp 5.857.500.000, 22 lukisan senilai Rp 192.000.000; barang elektronik berupa 70 Handphone, 9 laptop dan 10 PC, dan 3 pucuk senjata api dan 250 butir peluru.

Selanjutnya terdapat 26 unit mobil dan 3 unit motor seperti BMW 320I N20 CKD AT, Toyota Alphard 2.5 G CVT, Honda N-ONE, BMW Jeep S.C.HDTP, BMW 220I AT, dan Lexus Jeep L.C.HDTP.

Para tersangka dikenakan Pasal 303 KUHP dan atau Pasal 27 ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan atau Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 UU Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU juncto Pasal 55 KUHP dan 56 KUHP. Ancaman pidana terhadap para tersangka maksimal 10 tahun.

Diberitakan sebelumnya, sejumlah pegawai Kementerian Komdigi yang diberi tugas untuk mengecek dan memblokir situs judi online, ternyata malah membina seribuan situs judi online. Beberapa di antaranya merupakan staf ahli Komdigi

Untuk melancarkan bisnis haramnya itu, para oknum Komdigi ini menyewa ruko untuk dijadikan kantor satelit di kawasan Bekasi, Jaka Setia, Jawa Barat.

Kantor satelit yang dioperasikan pegawai dan staf ahli di Kementerian Komdigi itu terdiri dari tiga lantai. Lantai satu tampak kosong, sedangkan lantai dua dan tiga terlihat puluhan komputer berjejer.

Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Wira Satya Triputra sempat menanyakan langsung kepada satu di antara oknum yang ditangkap di ruko tersebut. “5.000 web (judi online) yang diblokir berapa?” tanya Wira.

“Tergantung pak setelah didatakan. Tergantung, karena ada yang bisa masuk ada yang enggak,” jawab oknum pegawai Komdigi.

Sumber: Tribunnews
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved