Judi Online

GILIRAN Menteri Budi Arie Diperiksa Bareskrim Polri, Diduga Terkait Kasus Judi Online

Mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi menjalani pemeriksaan di Gedung Bareskrim Polri, Kamis (19/12/2024)

Editor: Juang Naibaho
Seno Tri Sulistiyono/Tribunnews.com
Budi Arie Setiadi saat dipanggil ke Istana Presiden. Mantan Menteri Komunikasi dan Informatika itu diperiksa Bareskrim Polri, pada Kamis (19/12/2024) diduga terkait kasus judi online. 

TRIBUN-MEDAN.com - Mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi menjalani pemeriksaan di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis (19/12/2024) siang.

Wakil Kepala Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Mabes Porli Brigjen Arief Adiharsa membenarkan adanya pemeriksaan Budi Arie, yang saat ini menjabat sebagai Menteri Koperasi Indonesia.

"Betul (lagi diperiksa)," kata Arief saat dikonfirmasi.

Tidak dijelaskan apa tujuan pemeriksaan Budi Arie yang saat ini menjabat Menteri Koperasi terkait kasus apa.

Arief menyarankan agar pemeriksaan terhadap yang bersangkutan ditanyakan ke Ditreskrimsus Polda Metro Jaya (PMJ). 

"Tanyakan ke Ditreskrimsus PMJ," ujarnya.

Kedatangan Budi Arie di Bareskrim tak terendus awak media. 

Menurut kabar yang beredar Budi Arie tiba pada pukul 10.00 WIB.

Baca juga: JAWABAN Eks Kominfo Budi Arie Soal Eks Anak Buahnya Tersangka Judol, Terkuak Tak Lolos Seleksi

Tersangka Mafia Judi Online

Seperti diketahui, Polda Metro Jaya menetapkan 24 orang tersangka terkait kasus mafia judi online yang melibatkan oknum pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).

"Total penyidik menangkap 24 orang tersangka dan menetapkan 4 orang sebagai DPO," kata Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin (25/11/2024). 

Karyoto menyebut ada empat orang sebagai bandar atau pengelola website perjudian masing-masing berinisial A, BN, HE, dan J (DPO). 

Sebanyak tujuh orang lainnya berperan sebagai agen pencari website judi online yakni berinisial B, BS, HF, BK, JH (DPO), F (DPO) dan C (DPO). 

Tiga tersangka berperan mengumpulkan list website judi online sekaligus penampung duit setoran dari agen di antaranya A alias M, MN dan juga DM. 

Kemudian tersangka AK dan AJ bertugas memverifikasi website judi online agar tidak diblokir. "Dua orang memfilter memverifikasi website judi online agar tidak terblokir, inisial AK (selaku staf Komdigi) dan AJ," ujarnya. 

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved