Pilkada 2024

Begini Statemen KPU soal Hasil Pilwalkot Medan 2024 Digugat perihal Partisipasi Rendah akibat Banjir

Selain banjir, pihak Ridha dan Rani juga menuding telah terjadi sejumlah kecurangan dalam proses pemilihan 27 November 2024 lalu. 

TRIBUN MEDAN/ANUGRAH NASUTION
Komisi Pemilihan Umum (KPU) saat menggelar rapat pleno penetapan hasil pemilihan Wali Kota Medan, 6 Desember 2024. 

Sementara itu pasangan nomor urut 2, Prof Ridha Dharmajaya dan Abdul Rani meraih suara sebesar 190.333 suara. Kemudian pasangan Hidayatullah dan Yasir Ridho meraih 115.903 suara. 


Ada pun jumlah pemilih di kota Medan adalah sebanyak 1.799.421 pemilih. Suara sah di Medan sebesar 603.745 suara. Suara tidak sah di Medan sebanyak 22.564.


Tingkat partisipasi di Medan pada pemilihan Walikota yang berlangsung 27 November 2024 sebesar 626.309 suara. 

Pemilihan Walikota Medan diikuti oleh tiga pasangan calon. Ada pun Rico-Zaki diusung 8 partai dalam Koalisi Indonesia Maju seperti, Gerindra, PSI, Demokrat, Perindo, PKB, NasDem, Golkar dan PAN. 

Sementara itu Ridha dan Rani diusung oleh PDIP dan Hanura. Kemudian Hidayatullah dan Yasir Ridho diusung PKS. 


Calon Walikota Medan nomor urut 2, Prof Ridha Dharmajaya dan Abdul Rani kemudian melayangkan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK). 

Mereka menilai proses pelaksanaan pemilihan di Medan telah gagal lantaran partisipasi pemilih sangat kecil disebabkan banjir yang merendam 10 Kecamatan pada hari pemungutan suara. 

Sekretaris tim pemenangan Ridha-Rani, Boydo HK Panjaitan mengatakan, gugatan mereka telah disampaikan ke MK. 

"Sudah kita sampaikan ke MK beberapa waktu lalu dan sudah terregistrasi. Kami anggap pemilihan di Medan gagal karena banjir yang merendam 10 Kecamatan. Jadi ini membuat target partisipasi pemilih dari 75 persen hanya 34 persen yang berpartisipasi," kata Boydo kepada tribun. 


Boydo mengatakan, sejak awal mestinya proses pemilihan di Medan ditunda oleh KPU. Sebab menurut mereka, banyak rumah warga yang teredam banjir kala itu. 

"Ya karena bencana alam ada 10 Kecamatan yang teredam banjir. Karena itu harusnya proses pemilihan ditunda oleh KPU. Soal banjir ini adalah pokok utama gugatan kami ke MK," lanjut Boydo. 


Selain banjir, pihak Ridha dan Rani juga menuding telah terjadi sejumlah kecurangan dalam proses pemilihan 27 November 2024 lalu. 

Boydo mengatakan, mereka menerima data adanya keikutsertaan Kepala Lingkungan hingga oknum KPPS yang mendukung salah satu calon. 

"Kemudian soal kecurangan kita kan sudah melihat adanya dugaan kecurangan, mulai dari pengerahan Kepling, kemudian adanya kertas suara yang dicoblos lebih dari satu kali. Itu juga masuk dalam materi gugatan kami," ujarnya. 

"Ya harapan kita pemilihan untuk Walikota Medan bisa diulang lewat gugatan yang kami sampaikan ke MK," lanjut bendahara PDIP itu. 


(cr17/tribun-medan.com) 

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan 

Sumber: Tribun Medan
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved