Pilkada 2024

Begini Statemen KPU soal Hasil Pilwalkot Medan 2024 Digugat perihal Partisipasi Rendah akibat Banjir

Selain banjir, pihak Ridha dan Rani juga menuding telah terjadi sejumlah kecurangan dalam proses pemilihan 27 November 2024 lalu. 

TRIBUN MEDAN/ANUGRAH NASUTION
Komisi Pemilihan Umum (KPU) saat menggelar rapat pleno penetapan hasil pemilihan Wali Kota Medan, 6 Desember 2024. 

TRIBUN-MEDAN. com, MEDAN -  Hasil rekapitulasi suara pemilihan Walikota Medan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK). Gugatan dilayangkan tim pasangan calon Walikota Medan nomor urut 2, Prof Ridha Dharmajaya dan Abdul Rani. 


Dalam gugatan di MK, tim Ridha-Rani meminta agar pelaksanaan Pilwakot Medan diulang lantaran pada hari pemilihan 10 Kecamatan di Medan terendam banjir. 

Ketua KPU Medan Mutia Atiqah membenarkan adanya gugatan sengketa Pilkada di MK. 

"Namun untuk materi gugatannya kita belum tahu apa apa saja poinnya. Tapi pada prinsipnya KPU menghormati gugatan itu dan saat ini tengah mempersiapkan data data yang diperlukan," kata Mutia kepada tribun, Kamis (19/12/2024). 

Berdasarkan data KPU, jumlah partisipasi pemilih di Medan mencapai 603.745 atau 34,81 persen dari total daftar pemilih tetap di Medan mencapai 1.799.421.


Mutia mengakui partisipasi pemilih pada Pilwakot Medan menurun bila dibandingkan Pilpres lalu. 

Mutia menyebut saat pemilihan berlangsung terjadi banjir hingga menyebabkan puluhan tempat pemungutan suara di Medan terendam banjir. 

Kendati begitu, tidak semua daerah di Medan terdampak hingga memungkinkan warga tetap bisa memilih. 

"Soal gugatan ke MK karena banjir yang terjadi kita memang belum dapat langsung apa materi gugatannya. Ya memang saat itu terjadi banjir hingga beberapa TPS tidak bisa melangsungkan pemilihan, namun tidak semua daerah, ada beberapa wilayah yang TPS nya terendam. Karena itu kemudian di lakukan pemilihan lanjutan di beberapa TPS di Medan," kata Mutia. 

Pemungutan suara susulan dan lanjutan kata Mutia telah dilakukan KPU pada 62 TPS di Medan. Menurut Mutia langkah itu dilakukan KPU agar masyarakat bisa tetap berpatisipasi di Pilkada. 


"Ya kalau disebut karena banjir, kita KPU sudah melakukan pemungutan suara ulang dan lanjutan. Setelah kita berkoordinasi dengan Bawaslu dan juga KPPS. Jadi itu sudah kami lakukan. Bila gugatan soal banjir ya KPU nanti tunggu pemberitahuan oleh MK untuk mempersiapkan data data yang ada," lanjutnya. 


Dalam menghadapi gugatan di MK, KPU Medan kata Mutia terus berkoordinasi dengan KPU RI. Dia mengatakan KPU sudah bersiap untuk menghadapi sidang di MK yang berlangsung Januari mendatang. 

"Karena itu data data seperti C1 hasil dan kemudian data data yang penting lainnya sudah dipersiapkan untuk menghadapi gugatan Pilkada." 


Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengumumkan rekapitulasi suara pemilihan Walikota Medan. 

Hasilnya, pasangan nomor urut 1, Rico Waas dan Zakiyuddin Harahap meraih suara tertinggi dengan meraup 297.498 suara. 

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved