Medan Terkini

Pengerjaan Fisik Renovasi Mal Pelayanan Publik Masih 70 Persen, Ditargetkan Selesai Akhir Desember

Renovasi  bangunan Mal Pelayanan Publik (MPP) di  Jalan Iskandar Muda Kecamatan Medan baru  masih dalam tahap pengerjaan..

Penulis: Anisa Rahmadani | Editor: Randy P.F Hutagaol
TRIBUN MEDAN/ANISA RAHMADANI
Sejumlah pekerja sedang melakukan renovasi Gedung MPP Kota Medan,Rabu (18/12/2024). Progres renovasi bangunan ini masih 70 persen, padahal ditargetkan selesai akhir tahun ini. 

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Kepala Dinas Perumahan Kawasan Permukiman Cipta Karya dan Tata Ruang (PKPCKTR) Alex Sinulingga mengatakan, renovasi  bangunan Mal Pelayanan Publik (MPP) di  Jalan Iskandar Muda Kecamatan Medan baru  masih dalam tahap pengerjaan.

Dikatakan Alex, saat ini progres pengerjaan Mal Pelayanan Publik sudah 70 persen. Meski  dalam progres renovasi, MPP tetap beroperasi sebagaimana mestinya.

Alex menjelaskan, saat ini progres pengerjaannya  masih dalam beberapa tahap pembangunan.

"Masih 70 persen. Pekerjaan yang saat ini sedang berlangsung mencakup beberapa aspek penting, seperti pemasangan titik lampu, pompa, pipa hydrant, panel, dan trafo induk untuk pekerjaan MEP, pengecatan dinding untuk pekerjaan fisik, pemasangan lantai vinyl dan finishing wallpaper untuk pekerjaan partisi dan interior, serta finishing pemasangan ACP untuk pekerjaan ACP,"ucapnya, Rabu (18/12/2024).

Dijelaskannya, proyek ini bukan proyek multiyears tetapi proyek dengan sistem berkelanjutan.

"Jadi ini nantinya di lantai dua akan di isi oleh para pelaku UMKM dan tempat bermain untuk anak-anak," ucapnya.

Alex optimis,  pengerjaan fisik akan selesai akhir tahun desember 2024 ini.

"Optimis pastinya proyek ini akan selesai akhir tahun ini,"ucapnya.

Untuk diketahui,  Kepala  Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Medan Nur Baeti mengatakan, ada 26 organisasi pelayanan publik yang tergabung dalam MPP tersebut.  

Dari 26 organisasi ini ada 70 pelayanan  yang dihadirkan pihaknya di gedung MPP tersebut. 

Dijelaskannya Pembentukan MPP ini telah diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 89 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan MPP dan Peraturan Menteri PANRB Nomor  92 tahun 2021 tentang petunjuk teknis penyelenggaraan MPP.

Diterangkan Baeti, Gedung MPP ini sudah didiskusikan oleh pihaknya dengan Pemko Medan sejak tahun 2023 lalu. 

Dalam gedung ini, kata Baeti,  terdiri dari Perusahaan Swasta, BUMD, BUMN dan Organisasi.

Adapun pelayanan yang dihadirkan di MPP ini diantaranya pelayanan Kemenkumham, Bea Cukai, Kantor Pajak, Kantor Pertanahan, Polrestabes, BPJS, PLN, PT Taspen, Bank Sumut, Bapenda Medan, DLH Medan, Disnaker Medan, Disdukcapil, Diskopukmperindag, Ikatan Dokter, Bidan, Arsitek dan lain-lain.

MPP ini buka setiap hari Senin-Jumat. Mulai jam 08.00-16.00 WIB," jelasnya.

(Cr5/tribun-medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved