Berita Viral
Oknum Guru di Bengkulu Pacari Siswinya, 7 Kali Ngamar di Hotel, Buntutnya Divonis 6,5 Tahun Penjara
Guru yang mengaku pacari siswinya yang masih berusia 16 tahun kemudian ia ajak ke hotel disetubuhi kini nasibnya divonis hakim 6,5 tahun.
|
Editor:
Randy P.F Hutagaol
TribunPekanbaru.com
Oknum Guru di Bengkulu Pacari Siswinya, 7 Kali Ngamar di Hotel, Buntutnya Divonis 6,5 Tahun Penjara
"Pelaku statusnya sudah beristri dan sudah memiliki anak. Masih akan kita lakukan pemeriksaan lebih lanjut," kata Nava.
Kasus ini tentu saja jadi pelajaran bagi kita semua. Bahwa bagaimana menempatkan nafsu di tempat yang sejatinya.
(*/tribun-medan.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel
Berita viral lainnya di Tribun Medan
Berita Terkait: #Berita Viral
| Akhirnya Bareskrim Tanggapi Usai Viral Wanita tanpa Busana Ludahi Kitap Suci Alquran |
|
|---|
| Motif Pria Ngaku Anak Anggota Propam Bawa Mobil dari Polsek, Reaksi Polda Metro Jaya |
|
|---|
| BUKAN Korban TPPO, Rizki Bohongi Ibunya, Ngaku Dikontrak PSMS Medan, Ternyata Berangkat ke Kamboja |
|
|---|
| LISA MARIANA Ngaku Malu Jadi Tersangka Video Syur 4 Menit, Khawatir Kondisi Psikis Anak Masa Depan |
|
|---|
| WASPADA Nyamuk Penyebar Wabah Chikungunya, Ciri Awal Nyeri Sendi Tak Bisa Bergerak |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Oknum-Guru-48-Tahun-di-Bengkulu-Pacari-Muridnya-7-Kali-Ngamar-di-Hotel-Selama-6-Bulan-Kencan.jpg)