Berita Viral
KETIKA Eks Karyawatinya Didakwa di Persidangan, John LBF Bantu Dwi Ayu Darmawati
Ketika mantan karyawatinya didakwa di Persidangan, John LBF tawarkan Dwi Ayu Darmawati pekerjaan serta dijanjikan melanjutkan kuliah hingga lulus.
TRIBUN-MEDAN.COM - Ketika mantan karyawatinya didakwa di Persidangan, John LBF tawarkan Dwi Ayu Darmawati pekerjaan serta dijanjikan melanjutkan kuliah hingga lulus. Tak hanya itu, Ayu juga dibantu dalam menjalani proses hukum.
Sebagaimana diketahui, Septia Dwi Pertiwi, mantan karyawan PT Lima Sekawan (Hive Five) milik pengusaha sekaligus kreator konten Henry Kurnia Adhi alias Jhon LFB, dituntut hukuman satu tahun penjara karena menyampaikan curahan hati (curhat) soal pemotongan gaji di media sosial dinilai melanggar Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Dalam sidang pembacaan nota pembelaan atau pleidoi di Pengadilan Negeri Jakart Pusat, Rabu (18/12/2024), Septia pun menyampaikan pembelaan dan harapannya.
Ia menekankan pentingnya perlindungan bagi buruh dari tindakan sewenang-wenang perusahaan.
Septia berharap kasus yang menjeratnya dapat menjadi pelajaran agar tidak ada lagi buruh yang mengalami penindasan atau kriminalisasi saat memperjuangkan haknya.
"Lalu setelah ini, semoga tidak ada lagi buruh yang ditindas oleh perusahaan, tidak ada lagi perusahaan yang sewenang-wenang terhadap buruh. Saya juga berharap buruh perempuan semakin kuat dan yakin untuk melawan saat ditindas," ujarnya.
Septia juga menyampaikan ikhwal pengalaman yang ia rasakan saat bekerja mungkin dirasakan oleh buruh lain di luar sana.
Menurutnya, banyak yang mengalami ketakutan untuk bangkit dari penindasan.
"Semoga dari masalah saya ini, semua pihak dapat belajar agar tidak ada lagi buruh yang dikriminalisasi karena memperjuangkan hak-haknya," tegas Septia.
Dalam kesempatan yang sama, kuasa hukum Septia, Jaidin Nainggolan, menegaskan bahwa apa yang disampaikan kliennya melalui media sosial bukanlah fitnah atau pencemaran nama baik, melainkan fakta.
Ia pun berharap hakim dapat melihat pembelaan mereka secara objektif.
"Terkait pledoi hari ini, kita menekankan bahwa hal-hal yang diungkapkan Septia di Twitter merupakan fakta, bukan fitnah atau pencemaran nama baik,” jelasnya.
“Hal itu sudah kami uraikan dalam pledoi, sesuai pengaturan dalam SKB 3 Menteri. Hal yang disampaikan melalui media sosial yang merupakan kenyataan atau fakta tidak dapat dipidana," sambungnya.
Sebelumnya, Septia mengungkapkan ikhwal pemotongan gaji secara sepihak, pembayaran di bawah Upah Minimum Provinsi (UMP), jam kerja berlebihan, serta tidak adanya BPJS Kesehatan dan slip gaji melalui akun X (Twitter) miliknya.
Jhon LBF kemudian melaporkan cuitan Septia itu ke Polda Metro Jaya atas tuduhan pelanggaran UU ITE.
| Alasan Vita Amalia ASN Injak Al Quran Mengaku Jadi Korban, Dipecat Tak Dapat Pensiun Gugat ke PTUN |
|
|---|
| SOSOK Irene Sokoy, Ibu Hamil di Papua Meninggal Bersama Bayi di Kandungan Akibat Ditolak 4 RS |
|
|---|
| Awal Mula Ditemukannya Alvaro Kiano, Kerangka Manusia Diduga Sang Bocah, Polisi Lakukan Tes DNA |
|
|---|
| Alvaro Kiano Ditemukan Meninggal, Bocah Sempat Dinyatakan 8 Bulan Hilang, Pelaku Sudah Diamankan |
|
|---|
| Viral Pria Siantar Ngamuk tak Dapat BLT 900 Ribu, Orang Bermobil Dapat, Dinsos Turun Setelah Viral |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Mantan-Karyawan-Bongkar-Sikap-Pengusaha-Jhon-LBF-Dituding-Suka-Potong-Gaji-Hingga-Pecat-Pekerja.jpg)