Berita Viral

BEREDAR Kasus Pegawai Undipa Rudapaksa Mahasiswi di Perpustakaan, Rektor Terbitkan Surat Pemecatan

Staf perpustakaan Universitas Dipanegara (Undipa) terbukti  rudapaksa mahasiswi. 

iStockphoto
Ilustrasi 

TRIBUN-MEDAN.com - Staf perpustakaan Universitas Dipanegara (Undipa) terbukti  rudapaksa mahasiswi. 

Pelaku bernama Ayub Kasau. Aksi Ayub terekam CCTV perpustakaan kampus. 

Ayub Kasau juga telah dipecat sesuai dengan keputusan rektor Undipa Makassar yang beredar di grup-grup WhatsApp pada Rabu (18/12/2024).

Surat bernomor 670/UNDIPA/A.1/XII/2024 itu ditandatangani oleh Rektor Undipa, Dr. Y Johny W Soetikno, dan ditujukan kepada Yayasan Dipanegara.

Dalam surat tersebut, disebutkan bahwa pemecatan dilakukan terhadap salah satu staf bernama Ayub Kasau karena dugaan pelecehan.

 Menurut isi surat tersebut, tindakan Ayub Kasau saat melakukan perbuatan tidak terpuji itu berhasil terekam kamera pengawas (CCTV).

Hal ini menjadi bukti kuat yang mendasari keputusan pemutusan hubungan kerja oleh pihak universitas.

Berikut is surat tersebut

Kepada Yth


Yayasan Dipanegara

 
Di

Makassar

Dengan hormat

Menindaklanjuti kasus yang telah terjadi di Kampus Universitas Dipa Makassar tentang kejadian pelanggaran kode etik 5 Dosa yang dalam hal ini adalah pelecehan seksual terhadap mahasiswa yang terjadi di ruangan perpustakaan Univesitas Dipa Makassar.

Pihak rektorat telah melakukan verifikasi terhadap pihak-pihak yang terlibat dan dibuktikan dengan rekaman CCTV, maka dengan ini kami memutuskan untuk mengembalikan salah seorang staf atas nama: Ayub Kasau ke Yayasan Dipanegara untuk selanjutnya dilakukan pemutusan hubungan kerja.

Kasus ini kami sudah limpahkan ke Satgas 5 Dosa yang ada di Universitas Dipa Makassar untuk dilanjutkan ke pihak berwenang,  sebagaimana aturan hukum terkait pelecehan seksual yang berlaku.

Rektor

Dr. Y . Johny W.Soetikno, SE, MM

Sosok Prof Hamdan Juhannis Bikin Uang Palsu di Kampus

Polisi membongkar percetakan uang palsu di UIN Alauddin Makassar. Terkait temuan ini, sosok Rektor UIN Makassar Prof Hamdan Juhannis menjadi sorotan. 

Dalam pembongkaran praktik percetakan uang palsu, Polisi menemukan tindakan kriminal di Perspustakaan Syekh Yusuf, UIN Alauddin.

Pelakunya melibatkan pegawai kampus UIN Alauddin.

Kasus ini menyita perhatian publik termasuk dari Guru Besar UIN Alauddin, Prof Qasim Mathar.

Prof Qasim Mathar menyebut apabila ada hal buruk terjadi di dalam satu rumah, maka itu menandakan kepala rumah tidak melaksanakan fungsi kontrol internal.

"Kontrol internal yang tidak dilakukan, baru tersingkap ketika ada kejadian yang melahirkan berita besar," ujar Prof Qasim Mathar, Sabtu (14/12/2024).

Apalagi seseorang pemimpin akan dikenang dengan peristiwa-peristiwa besar di zamannya, yang baik dan buruk.

Namun biasanya, peristiwa besar yang buruk walau lebih sedikit, bisa membuat lupa mengenang peristiwa besar yang baik walau lebih banyak.

"Di situlah ketidakadilan sejarah. Lebih tegasnya seperti peribahasa nila setitik merusak susu sebelanga. Hendaknya senantiasa diingat saat seseorang menjadi pemimpin," ujar Prof Qasim Mathar.

Prof Hamdan Tunggu Penyelidikan Polisi

Sementara Rektor UIN Alauddin Makassar Prof Hamdan Juhannis, tak ingin berspekulasi soal uang palsu di UIN Alauddin.

Pihaknya masih menunggu hasil penyelidikan polisi.

"Maaf, saya belum bisa menyampaikan (informasi) apa-apa, karena belum ada penyampaian resmi dari polisi ke kampus," kata Prof Hamdan.

Menurut Hamdan, jika terbukti melakukan tindak kriminal maka sanksi akademik yang tegas akan diambil.

"Kami tegaskan bahwa pelaku yang ditangkap adalah murni oknum," katanya.

Apalagi informasi yang menyebar di media hanyalah desas-desus. 

Polisi belum mengeluarkan pernyataan detail kasus ini.

Begitupula tak ada penyampaian resmi dari polisi ke pihak kampus. 

"Pihak kampus menunggu penyampaian resmi polisi dan bila terjadi pelanggaran hukum, kami akan memberikan sanksi tegas kepada pelaku yang bersangkutan," ujarnya.

Sepak terjang

Prof Hamdan Juhannis kembali mengemban amanah sebagai Rektor Universitas Islam Negeri (UIN) Alauddin Makassar. 

Ia kembali menjadi rektor UIN Alauddin Makassar periode 2023-2027.

Prof Hamdan Juhannis telah resmi dilantik oleh Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas di Auditorium HM Rasjidi Kantor Kementerian Agama Jalan MH Thamrin Jakarta, Jumat (11/8/2023). 

Di sela pelantikan, Menteri Yaqut mengingatkan rektor UIN menjalankan kebijakan dengan standar prioritas.

Yaqut ingin para rektor PTKIN saling berbagi informasi dan inovasi.

"Saya mengingatkan kepada para pejabat tinggi dan para rektor pada PTKIN, tentukan kebijakan berdasarkan prioritas, perbanyak ngobrol dengan unit lain dan jangan merasa bangga dengan prestasi sendiri," kata Menag Yaqut.

"Bukan saatnya jabatan ini menjauhkan satu diantara kita, justru jihad kita menyatukan langkah demi masa depan Kementerian Agama dan bangsa Indonesia," sambungnya.

Berikut profil singkat Prof Hamdan Juhannis 

Pelantikan Prof Hamdan Juhannis hari ini merupakan periode kedua ia menjabat sebagai rektor UIN Alauddin Makassar. 

Sebelumnya, ia juga terpilih menjadi rektor UIN Alauddin Makassar periode 2019-2023.

Kala itu, Prof Hamdan Juhannis dilantik Menteri Agama (Menag) RI, Lukman Hakim Shaifuddin di Jakarta, Selasa (23/7/2019). 

Hari ini, ia kembali dilantik menjadi rektor UIN Alauddin Makassar oleh Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.

Ia dilantiki di Auditorium HM Rasjidi Kantor Kementerian Agama Jalan MH Thamrin Jakarta, Jumat (11/8/2023). 

Berikut profil singkat Prof Hamdan Juhannis

Prof Hamdan Juhannis merupakan Guru besar Fakultas Tarbiyah dan Keguruan. 

Ia lahir pada 31 Desember 1970. 

Rektor UIN Alauddin dua periode ini memulai karier dosen sejak tahun 1996.

Tak hanya sebagai dosen, Prof Hamdan Juhannis juga merupakan seorang penulis.

Salah satu karyanya berjudul Melawan Takdir.

Buku Melawan Takdir sempat viral saat itu, karena difilmkan dengan judul yang sama di tahun 2018. 

(*/tribun-medan.com)

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved